MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum dugaan penyuapan yang melibatkan hakim agung kepada KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Minggu (13/11).

Kasus tersebut sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati (SD), dan kawan-kawan sebagai tersangka. Namun, kata Ali, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

"Adapun nama-nama tersangka akan kami umumkan pada kesempatan lain ketika penyidikan ini cukup," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara MAAndi Samsan Nganro telah mengonfirmasi soal penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka oleh KPK.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Andi Samsan melalui keterangannya pada Jumat (11/11).

Ia mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada KPK. "Oleh karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukumnya," ujar dia.

Diperiksa KPK

KPK sempat memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10).

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. "Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba Saleh saat itu.

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan pihaknya sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung.

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ucap Miko.

Lebih lanjut Miko mengatakan Komisi Yudisial mendukung langkah penegakan hukum oleh KPK untuk membongkar tuntas kasus tersebut yang merupakan bagian dari persoalan judicial corruption.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Ali Fikri mengatakan saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali Fikri.

Namun, lanjutnya, pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan itu akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

Baca Juga: