Landasan hukum bagi perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
KALIMANTAN TIMUR - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi perlindungan hak warga yang terdampak pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin.
"Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir," kata Alimuddin di Penajam, Kalimantan Timur (Kaltim) akhir pekan kemarin.
Pembebasan lahan, menurutnya, tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, lanjut Alimuddin, serta lahan milik warga masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala keluarga (KK) dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan warga Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hektare.
Lahan yang dibebaskan tersebut merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasan lahan berdasarkan pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024.
"Tim terpadu dipimpin Otorita IKN. Pembayaran penggantian kerugian warga terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN," kata Alimuddin. Ant/S-2