Bawaslu merekomendasikan agar KPU menjamin hak pilih warga, baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.

JAKARTA- Hak pilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan waktu pengurusan form A5 untuk pindah memilih hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara dan penambahan TPS, menjadi isu dominan yang harus diprioritaskan demi menekan kerawanan pemilu 2019.

"Dari hasil pemutakhiran hak pilih dan penambahan TPS tersebut, diharapkan potensi kerawanan dapat diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan Pemilu 2019," tegas Ketua Bawaslu, Abhan, saat merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Selasa (9/4).

Karena itu, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), misalnya, sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan pemilu, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih warga, baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sebab berdasarkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan tahap 3 (DPThp-3) yang ditetapkan KPU lalu, terdapat penambahan jumlah DPT.

Total secara keseluruhan DPT dalam dan luar negeri berjumlah 192.866.254 pemilih. Dengan rinciannya sebanyak, 190.779.969 DPT dalam negeri, plus 2.086.285 pemilih yang tersebar di luar negeri. Apalagi ditambah adanya putusan MK terkait penambahan TPS untuk mengakomodir pemilih pindah. "Jajaran kami harus memastikan seluruh WNI yang sudah memiliki hak pilih untuk bisa menggunakan hak pilihnya," ujar Abhan.

Paling Rawan

Sementara itu, anggota Bawaslu Mochammad Afifudin menjelaskan tentang 16 provinsi memilki kerawanan pemilu yang tinggi. Afif menyebutkan skor kerawanan pemilu di tingkat provinsi, kabupaten/ kota berada di atas rata-rata indeks kerawanan pemilu nasional. Indeks kerawanan pemilu nasional berada di skor 49,63.

"Dengan demikian, para pemangku kepentingan tetap harus melakukan upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019 mendatang," ujar Afif. Dari empat dimensi yang diukur, dimensi penyelenggaraan yang bebas dan adil memiliki skor kerawanan paling tinggi yaitu 54,22, disusul dimensi kontestasi dengan skor 53,81.

Untuk itu, perhatian dalam pengawasan dan penanganan lebih harus diberikan dua dimensi tersebut. Adapun pada skala provinsi, Provinsi Papua adalah provinsi dengan skor IKP paling tinggi dengan skor 55,08 (29 kabupaten/ kota).

Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor IKPnya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional. 15 daerah itu adalah Aceh (50,27), Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten (51,25), Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67), Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64), Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).

rag/P-4

Baca Juga: