Kebijakan-kebijakan pemerintah belum mewadahi pendidikan sebagai hak asasi manusia (HAM).
JAKARTA - Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, menyatakan hak pendidikan warga Indonesia belum terpenuhi. Menurutnya, kebijakan-kebijakan pemerintah belum mewadahi pendidikan sebagai hak asasi manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945.
"Nah ini yang banyak tidak disadari oleh rakyat Indonesia kalau pendidikan itu adalah hak asasi manusia," ujar Indra, dalam siaran Indonesia Leaders Talk: Desain Pendidikan Indonesia, yang diakses Senin (2/9).
Dijelaskannya, salah satu bentuk hak pendidikan belum terpenuhi adalah adanya proses seleksi dalam penerimaan siswa baru. Meski ada sistem zonasi, menurutnya, proses seleksi tersebut tidak boleh ada karena pemerintah harus memastikan ketersediaan bangkunya.
"Nah kalau kita bandingkan di luar negeri ya mau di manapun karena mereka sudah mengakui pendidikan sebagai hak asasi manusia makanya tinggal datang ke sekolah harus diterima," jelasnya.
Komersialisasi Pendidikan
Indra mengungkapkan, pendidikan sebagai hak asasi manusia membuat pendidikan tidak boleh dikomersialisasikan. Dia menyayangkan pemerintah yang masih mengomersialisasikan pendidikan, salah satunya dengan mengenakan pajak pada penyelenggara pendidikan seperti kampus dan sekolah.
Indra menambahkan, salah satu bentuk komersialisasi pendidikan adalah adanya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). Menurutnya, konsep tersebut membuat kampus mesti mencari profit.
Indra menyebut, konsep PTNBH tersebut berdampak tingginya biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya, biaya UKT saat ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
"Kalau uang gedungnya aja 5 juta, juga belum UKT-nya kalau misalnya satu semester bisa 20 juta per tahun dan sudah 40 juta kan berarti masyarakat berpendapatan menengah pun tidak bisa kuliah," ucapnya. ruf/S-2