JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berkomitmen hak korban kecelakaan kerja mesti terpenuhi. Pekerja dan pemberi kerja diimbau untuk memastikan diri terlindungi program Jamsostek. Demikian disampaikan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan BP Jamsostek, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Jumat (22/4).

"Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat tenang," ujarnya. Dia menekankan, pekerja harus mengantisipasi sebab risiko kerja yang bisa terjadi di mana saja. Roswita mengungkapkan, sudah memenuhi hak korban ambruknya minimarket di Banjarmasin, Kalsel, Senin (18/4). Ada 9 dari 14 korban yang merupakan peserta aktif Jamsostek.

Kondisi saat ini 4 orang dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 4 orang lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit. Satu orang cedera ringan dan telah diperbolehkan pulang. "Saya pastikan semua korban mendapat haknya sebagai peserta Jamsostek," jelasnya.

Dia menuturkan, empat peserta yang meninggal dunia mendapatkan santunan kematian sebesar 48 x upah yang dilaporkan karena termasuk dalam kecelakaan kerja. Seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh Jamsostek tanpa batas biaya sesuai dengan indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali.

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). Besarannya 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan. Selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

"Kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," katanya. Sementara itu, Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto, berbelasungkawa atas musibah tersebut. Dia mengimbau pekerja agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) sebagai proteksi terhadap risiko kecelakaan kerja.

"Sebab yang namanya risiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan di mana pun," terangnya.

Baca Juga: