JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru pada jumpa pers penetapan tersangka tindak pidana korupsi. KPK kini menghadirkan para tersangka lengkap dengan borgol dan seragam orange ciri khas tahanan KPK. Dengan menghadirkan para tersangka ini diharapan dapat mengubah perilaku koruptif di masyarakat hingga menimbulkan efek jera.

"Kami harus memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/4).

Firli menyebut kehadiran para tersangka tersebut untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan tugas KPK sebagai penegak hukum di Indonesia serta memberikan perlakuan sama dengan tersangka lain. Diharapkan akan timbul kepercayaan masyarakat. Kemudian, dengan menghadirkan para tersangka korupsi tersebut dapat merubah perilaku koruptif di masyarakat hingga menimbulkan efek jera.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik, juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was, apalagi gaduh," jelas Firli.

Untuk diketahui, gebrakkan KPK dengan memperlihatkan para tersangka korupsi tersebut dimulai pada jumpa pers penetapandua tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Mereka adalah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS), pada Senin (27/4).

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corrupt Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menganggapkonferensi pers para tersangka yang dipertontonkan kepada masyarakat luas bukan merupakan kebiasaan yang ada di KPK.Namun, ICW dapat memaklumi hal itu karena dia menganggap Firli memang ingin selalu terlihat beda dari KPK dari periode-periode sebelumnya.

"Tindakan mempertontonkan tersangka lazim masyarakat lihat pada institusi penegak hukum lain. Lagi-lagi hal itu dapat dimaklumi, karena toh juga sampai saat ini Firli tidak pernah menyatakan mundur dari institusinya terdahulu. Jadi, wajar saja kebiasaan-kebiasaan lama yang bersangkutan masih dibawa-bawa ke KPK. Ini sekaligus menggambarkan Firli belum memahami sepenuhnya kebiasaan-kebiasaan yang ada di KPK," kata Kurnia. ola/N-3

Baca Juga: