BOGOR - Keberadaan guru perlu dilindungan dengan peraduran daerah (perda) dan ditingkatkan kesejahteraannya. "Perda bertujuan selain memberikan perlindungan khusus kepada para guru juga sekaligus meningkatkan kesejahteraannya, khususnya guru honorer," tandas Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri, Selasa.
Menurutnya, selama ini guru menjadi profesi yang rentan mendapat serangan. Guru juga selalu dijadikan kambing hitam atas persoalan pendidikan. Maka dari itu, DPRD Kota Bogor ingin memberikan kado perpisahan akhir masa jabatan untuk para guru, berupa perda. DPRD akan berakhir tahun 2024.
Akhmad yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menjelaskan, latar belakang dan tujuan dibentuknya Raperda ini untuk melindungi khusus kepada para guru. Ini baik perlindungan fisik maupun psikis. Selain itu, juga sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru, khususnya honorer.
Akhmad yang juga dibesarkan oleh orangtua yang berprofesi sebagai guru merasa Raperda tentang Perlindungan Guru adalah bentuk bhakti dan hormat kepada orangtuanya. Dia juga ingin memastikan ke depan, guru bisa lebih dihargai dan dimanusiakan. Mereka tidak dikambinghitamkan dan mendapatkan kesejahteraan agar bisa mencerdaskan anak-anak Bogor. Ant/G-1