Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, meminta para kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru-guru honorer baru untuk mengajar. Jika butuh tenaga pengajar, kepala sekolah diminta untuk mengangkat kembali tenaga pengajar yang telah pensiun.
Untuk mengupas masalah ini, Koran Jakarta mewawancarai Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Supriano, di Jakarta, Selasa (15/1). Berikut petikan wawancaranya.
Apa dasar kebijakan guru honorer baru tidak bisa diangkat?
Para guru honorer yang sudah mengabdi lama, terutama lebih 10 tahun itu akan diprioritaskan diangkat oleh pemerintah melalui skema perjanjian kerja. Persoalan ini (guru honorer) akan terus mengemuka jika kepala sekolah mengangkat guru-guru baru, yang pada akhirnya berharap ada pengangkatan. Akan tetapi, berbeda jika kepala sekolah memperpanjang masa bakti guru yang pensiun.
Kalau (guru honorer yang baru) diangkat kepala sekolah nanti persoalan tidak selesai. Cukup yang pensiun. Kan, rata-rata usia pensiun 60 tahun dan untuk mengabdi beberapa tahun lagi masih bisa.
Bagaimana skema perjanjian kerja yang dimaksud?
Nanti ada tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan digelar pada Februari 2019 dan sudah dibicarakan juga sama Pak Syafrudin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN- RB).
Nah, dalam tes nanti penerimaan para tenaga honorer, khususnya guru akan menjadi prioritas. Sebab kan cukup banyak tenaga guru honorer yang tidak bisa mengikuti tes CPNS lantaran terkendala usia. Nantinya, pemerintah akan rekrut 75 ribu PPPK berbeda juga dengan CPNS kan.
Mengapa data guru honorer belum sinkron?
Iya, kemarin Senin (14/1), dapat sorotan juga dari anggota DPR, belum sinkron. Sementara kan di Kemendikbud, data guru honorer yang terverifikasi untuk mengikuti PPPK ada 159 guru. Kemudian, data yang pernah disampaikan KemenPAN- RB dan BKN, jumlahnya hanya 157 ribu, dikurangi 6 ribu yang lulus CPNS. Masih akan kami kaji lagi.
Untuk hak dan kewajiban apakah yang didapat sama dengan PNS?
Presiden Joko Widodo kemarin kan telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan ini diharapkan membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS.
PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Tapi, juga jangan salah persepsi, PP itu diperuntukkan bagi seluruh profesi yang ingin menjadi ASN. Jangan dikira PP Manajemen PPPK hanya untuk menampung 735 ribuan guru honorer yang di dalamnya ada honorer K2 (kategori dua). Ini PP yang memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi siapa saja untuk menjadi ASN PPPK.
Bagaimana guru honorer yang ingin setara dengan guru PNS?
Sebetulnya kan guru tidak hanya bertugas untuk mentransfer ilmu kepada peserta didiknya. Namun, tugas guru sebagai pendidik adalah menanamkan nilai-nilai dasar pengembangan karakter peserta didik dalam kehidupannya, termasuk pemanfaatan kemajuan teknologi informasi.
Untuk pengembangan dalam meningkatkan kemampuan serta kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini adalah pendidik, diperlukan kualitas SDM yang tangguh, unggul, kreatif, inovatif, berdaya saing tinggi, dan memiliki nilai-nilai karakter yang baik. Kualitas, profesionalisme, dan cerdas IT seorang pendidik merupakan aset yang sangat penting bagi kehidupan dalam upaya menghadapi revolusi industri 4.0.
angie ariesta/AR-3