JAKARTA - Pemerintah akan memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah kepada 2.000 guru yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Kredit tersebut merupakan kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kemdikbud melakukan pemetaaan jumlah guru yang bertugas di daerah 3T. "Saat ini, kami sedang melakukan pemetaan terhadap jumlah guru yang bertugas di daerah 3T dan siapa saja yang layak untuk mendapatkan kredit perumahan guru," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Kemdikbud, Hamid Muhammad, di Jakarta, Senin (21/5).

Program dalam pemberian kredit juga bervariasi, antara lain Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS), dan Program Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

"Untuk proyek percontohan, pemberian kredit perumahan ini di Kupang Nusa Tenggara Timur, Manokwari Papua Barat, dan Jawa Timur," tambah Hamid.

Dia menjelaskan guru yang disasar adalah guru yang berpenghasilan tetap, baik guru PNS maupun guru yayasan karena untuk mendapatkan kredit tersebut membutuhkan jaminan. Ke depan, dia berharap kredit perumahan ini juga bisa dinikmati oleh Guru Garis Depan (GGD) yang juga bertugas di daerah 3T.

Direktur Konsumer BRI, Handayani, mengatakan saat ini jumlah guru di daerah 3T mencapai 90.000 lebih, namun untuk tahap awal yang akan disalurkan sebanyak 2.000 guru.

Handayani menjelaskan untuk harga minimal untuk rumah tipe 21 dengan luas tanah 70 meter, itu sekitar 130 juta rupiah. "Jika bunganya lima persen dan dicicil selama 20 tahun, maka cicilannya sekitar 900.000 rupiah saja per bulan," jelasnya.

Tanggung JawabPemerintah

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi, mengatakan pemerintah seharusnya menyediakan fasilitas rumah untuk guru yang bertugas di daerah 3T. "Jadi kalau sekarang, guru yang bertugas di daerah 3T itu harus kredit rumah itu sesungguhnya memberatkan, karena seharusnya dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, fasilitas perumahan itu disediakan pemerintah," ujarnya.

Apalagi saat ini, tunjangan untuk guru 3T tidak lagi diberikan secara merata, namun hanya untuk guru yang mengajar di daerah sangat terpencil saja.

Menurut dia, aturan tersebut diubah sejak masa kepemimpinan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya. "Padahal dalam UU, disebutkan hanya untuk di daerah terpencil bukan di daerah sangat terpencil."

Oleh karena itu, lanjut Unifah, adanya fasilitas kredit perumahan bagi guru yang diinisiasi oleh Kemdikbud dan BRI itu semakin memberatkan guru yang mengajar di daerah 3T.

Unifah berharap agar aturan tersebut dikembalikan berdasarkan UU Guru dan Dosen, sehingga guru yang mengajar di daerah 3T tenang dalam menjalankan tugasnya. eko/E-3

Baca Juga: