SURABAYA - Keputusan pemerintah untuk kembali membuka peluang proses ekspor pasir laut ke luar negeri baru-baru ini menuai kontroversi di masyarakat, pasca Kementerian Perdagangan mengeluarkan Permendag Nomor 20/2024 dan 21/2024 untuk merevisi larangan ekspor pasir laut yang sudah 20 tahun dilarang. Revisi itu mencakup Permendag 20/2024 dan Permendag 21/2024 yang mengubah aturan tentang barang yang dilarang diekspor serta kebijakan ekspor.
Menanggapi polemik tersebut, Guru Besar Bidang Pemodelan Hidrodinamika dan Morfodinamika Pantai Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, Suntoyo, mengaku khawatir rencana ekspor pasir laut tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan karena tidak sesuai dengan kajian yang semestinya.
"Poinnya eksploitasi pasir laut bisa dilakukan tapi tidak bisa sembarang karena harus sesuai kajian yang benar. Karena ada ketidaksingkronan antara PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang mengubah larangan ekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan ekspor. Ini juga tampak dari pernyataan-pernyatan pejabatnya. Material yang akan diekspor harus memenuhi ketentuan jenis mineralnya, namun sebaran lokasi prioritasnya dikhawatirkan bukan pada jalur pelayaran tapi nanti akan merambah ke kawasan- kawasan yang akan menimbulkan penurunan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut," tuturnya.
Suntoyo menjelaskan, pemerintah memang telah menetapkan prioritas lokasi pengerukan sedimen, terutama di luar jalur pelayaran utama, untuk meminimalkan dampak negatif. Namun dari jenis dan kandungan materialnya banyak yang belum sesuai dengan kepentingan bisnis.
"Sehingga dikhawatirkan nanti akan menyasar kawasan yang tidak semestinya. Sementara kita tahu di Indonesia ini kalau aturan dilanggar, ada ketidakpastian penegakan hukumnya, dikhawatirkan juga ada kongkalikong antara bisnis dan pembuat kebijakan," tuturnya.
Menurut dia, penting untuk mencatat bahwa setiap lokasi dan proyek pengerukan mungkin memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga perlu adaptasi dan pengaturan yang sesuai. Selain itu, melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan dan pemantauan yang efektif adalah kunci keberhasilan dalam melindungi lingkungan laut dan ekosistem di Indonesia.
Suntoyo mengatakan, penentuan lokasi potensi sedimentasi laut, metode pengerukan, dan pengawasan pengendaliannya adalah langkah-langkah yang sangat penting dalam pengelolaan hasil sedimentasi laut di Indonesia. "Dalam konteks ini, perlu memperhatikan dampak lingkungan laut dan ekosistem," tambahnya.