JAKARTA - Pemerintah diminta memanfaatkan keuntungan dari ekspor batu bara untuk mengakselerasi transisi energi. Hal itu seiring dengan kenaikan harga acuan batu bara yang mencapai 342 dollar Amerika Serikat (AS).

Manajer Program Tranformasi Energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR), Deon Arinaldo, dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, akhir pekan lalu, mengatakan keuntungan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor tambang batu bara bisa dialihkan sebagian untuk mendorong transisi energi dengan bertahap guna mengurangi kebergantungan sistem kelistrikan pada PLTU, sekaligus mendorong pengembangan energi terbarukan.

Menurut IESR, kebijakan domestic market obligation/kewajiban pasar domestik (DMO) batu bara telah menciptakan lapang tanding yang tidak seimbang untuk energi terbarukan. "Jika pemerintah tidak menerapkan DMO, harga pembangkitan listrik dari PLTU batu bara dapat mencapai 14-16 sen per kWh apabila mengacu harga batu bara 324 dollar AS per ton," kata Deon.

Deon menegaskan bahwa tanpa dukungan dari regulasi, pembangkitan listrik dari energi terbarukan sudah lebih murah dibandingkan PLTU batu bara.

Menurutnya, kebijakan DMO membuat keekonomian pembangkit energi terdistorsi karena tidak berdasarkan biaya yang sebenarnya. Selain itu memberikan disinsentif bagi perusahaan untuk mengakselerasi energi terbarukan yang lebih murah dan menguntungkan dalam jangka panjang.

Tren Menurun

Lebih lanjut, Deon menyatakan bahwa keekonomian pembangkit energi dihitung dari biaya investasi dan operasi diratakan selama umur pakai atau lifetime. Jika membandingkan energi fosil dan energi terbarukan, harga investasi pembangkit energi terbarukan memang mahal di awal, namun biaya investasi akan menunjukkan tren penurunan yang dapat diprediksi dan diakselerasi dengan dukungan kebijakan yang tepat.

Sementara itu, energi fosil sangat bergantung dengan biaya operasional yang volatilitasnya sangat tinggi. Pemerintah perlu tetap memperhatikan dampak pada biaya pembangkitan listrik, sehingga tarif DMO tidak bisa dicabut begitu saja berhubung PLTU sudah terlanjur dominan di sistem kelistrikan.

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi, mengatakan gagasan menggunakan dana keuntungan batu bara untuk transisi ke energi bersih wajib didukung. Bahkan, pemerintah semestinya tidak hanya mendapat dana royalti, namun juga pajak ekspor sehingga keuntungan tidak hanya sebesar-besarnya untuk pengusaha batu bara, tapi untuk kemakmuran rakyat.

"Penting mengalihkan dana itu untuk anggaran transisi ke energi baru terbarukan sehingga Indonesia tidak ketinggalan lagi dalam pengembangannya dan ke depan bisa energi energi tidak impor lagi," kata Fahmi.

Energi, kata Fahmi, memerlukan sikap politik yang jelas karena pengembangannya memerlukan waktu panjang. Saat ini, Indonesia memiliki keunggulan batu bara, tapi itu tidak akan berlangsung lama, sehingga diperlukan bagaimana kebutuhan energi rakyat saat ini bisa terpenuhi pula di masa depan dengan memulai dari sekarang.

Baca Juga: