JAKARTA - Warga Ibu Kota diminta menggunakan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) saat ke pusat perbelanjaan, toko, swalayan, ataupun pasar tradisional. "Kami berharap kesadaran warga, pengunjung, dan pembeli untuk tidak menggunakan kantong plastik di pasar tradisional. Bawa kantong belanjaan sendiri, termasuk belanja ikan dan daging," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (3/7).

Menurut Asep, pengurangan sampah plastik pasar tradisional masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Hal itu mengingat kebutuhan penjual dan pembeli di pasar tradisional terhadap sampah plastik masih tinggi. Selain itu, pengawasan yang dilakukan pengelola pusat perbelanjaan di pasar modern lebih ketat dari pasar tradisional.

Asep menyebutkan sosialisasi dan pengawasan Peraturan Gubernur No 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan KBRL kepada bisnis atau usaha modern seperti pusat perbelanjaan dan toko swalayan serta pasar tradisional sudah dilakukan sejak 2019. Pasar tradisional menjual bahan pangan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan yang memang masih diperbolehkan untuk menggunakan plastik sekali pakai karena bahan pangan tersebut belum diberi kemasan apa pun.

Sementara itu, pasar modern, kata Asep, sayur-mayur dan aneka daging sudah dibalut rapi dengan plastik pembungkus makanan (wraping plastic) sehingga tidak diperlukan lagi plastik sekali pakai. "Hal inilah yang menyebabkan pasar tradisional terlihat lebih aktif dalam penggunaan plastik sekali pakai daripada ritel modern," jelas Asep.

Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup RW. Pergub tersebut merupakan salah satu upaya menggencarkan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Salah satunya meminimalisir timbunan sampah plastik dari sumbernya.

Baca Juga: