Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan terkait adanya pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. Pasalnya, "pencaplokan" itu terjadi atas perusahaan tambang pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) yang diduga dilakukan pengusaha Zainal Abidinsyah Siregar yang kemudian berkolaborasi dengan pengusaha besar berinisial SAA alias haji I .
Mereka, bermain di celah-celah prosedur hukum secara sitematis dan terstruktur dengan melibatkan Notaris, Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta dunia peradilan untuk menaklukkan pemegang IUP, PT CLM. Pengambilan secara paksa (hostile take over) dimulai dengan perbuatan hukum Zaenal Abidinsyah Siregar sebagai Direktur PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI), yang dibantu dengan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini melalui pembuatan Akta Nomor 6 Tanggal 24 Agustus 2022 yang mengambil alih 100 persen saham PT APMR.
Padahal Putusan BANI memerintahkan PT APMR hanya wajib mengalihkan atas pemilikan saham 50 persen PT APMR dari 100 persen saham yang berjumlah 200 lembar saham.
Sehingga dengan penguasaan 100 persen saham PT AMI melalui Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, terdapat peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik karena Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021, yang isinya mewajibkan pemegang saham PT APMR yakni Thomas Azali dan Ruskin melaksanakan pengalihan atas 50 persen saham kepada PT AMI dengan kewajiban memberikan 50 persen profit dari penghasilan produksi PT CLM senilai Rp 7,8 Milyar.
Sepak terjang PT AMI kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Akta Notaris Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang meningkatkan saham milik PT AMI di PT APMR menjadi 500 persen dengan dasar putusan BANI dan Akta Nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022. Padahal, putusan BANI tidak pernah menyebutkan adanya peningkatan saham menjadi 500 persen.
Akrobat hukum PT AMI ini secara nyata terdapat dalam akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 sebagaimana disebutkan dalam halaman 10 akta tersebut. Dimana, setelah mengalihkan dan merebut seluruh saham dengan menghilangkan saham Thomas Azali dan Ruskin, kemudian seolah-olah dikembalikan 50 persen, lalu diterbitkan kembali 400 lembar saham.
Dalam kasus ini, IPW menilai dugaan memasukan keterangan yang palsu di dalam akta otentik tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 17 November 2022. Pasalnya, fakta yang ditemukan, Majelis Pengawas Daerah pada poin 7 menyatakan: "salah satu Putusan BANI tersebut adalah wajib melaksanakan pengalihan atas kepemilikan 50 persen saham PT APMR dengan cara penerbitan saham baru PT AMPR". Kendati poin 5 Majelis Pengawas Daerah menyebutkan: "Notaris Terlapor dapat diduga berpihak pada salah satu pihak sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada pihak lain". Serta disebutkan juga dalam Putusan MPD Notaris Jakarta Selatan tersebut "Notaris Terlapor telah melanggar Kode Etik Jabatan Notaris pasal 3 angka 4 yang berbunyi ; Berperilaku jujur,tidak berpihak, amanah, seksama,penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang undangan dan isi sumpah jabatan Notaris".
Hal ini terlihat bahwa dalam Akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 tersebut, nyatanya saham PT AMI meningkat sampai dengan 1.000 lembar (500 persen) dari saham awal yang totalnya 200 lembar saham.
Peningkatan saham dan pengambil-alihan perusahaan PT APMR (pemegang saham 85 persen PT CLM) secara melawan hukum itu berlanjut, ketika PT AMI melalui Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 dilakukan penerbitan Saham baru PT CLM dimana kemudian porsi saham sebanyak 7.803 saham diambil oleh PT Ferolindo Mineral Nusantara. Berdasarkan data dari Ditjen AHU Kemenkumham, profil perusahaan PT Ferolindo Mineral Nusantara, pada saat dibuatnya Akta Nomor 01 tanggal 3 November 2022 pemegang sahamnya ada dua orang yaitu Haji Samsudin Andi Arsyad (pengusaha besar) dan satu orang lagi adalah sebagai pihak yang terafiliasi langsung dengan salah satu petinggi Polri di Mabes Polri. Kendati, setelah kasus ini mencuat ke publik pihak yang terafiliasi dengan petinggi Polri itu mengalihkan kepemilikan sahamnya.
Namun akibat adanya kekuatan pengusaha besar dan pihak yang terafiliasi langsung dengan petinggi polri tersebut diduga Menteri Hukum dan HAM Cq. Ditjen AHU melakukan tindakan unprofesional yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang. Hal itu terlihat dengan adanya keberpihakan dirjen AHU yang membuka blokir atas permintaan PT AMI sebagai pemegang saham baru padahal belum mendapat pengesahan badan hukum serta menerbitkan pengesahan susunan pemegang saham dan direksi baru PT APMR berdasarkan akta 06 tanggal 24 Agustus 2022 dan akta 06 tanggal 13 September 2022 yang secara mareriil bertentangan dengan putusan BANI serta putusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Bahkan dengan kekuatan besar itu, PT AMI dapat menggerakkan oknum-oknum kepolisian untuk melakukan pengambil- alihan paksa tambang pada tanggal 5 November 2022 . Melalui oknum Polda Sulawesi Selatan, Polres Luwu Timur dan Bareskrim Polri diduga dilakukan upaya kriminalisasi kepada pengurus Lama PT CLM (Helmut Hermawan dan Freddy Napitupulu) melalui enam Laporan Polisi.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) oleh mafia tambang dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. Disamping menghilangkan budaya kriminalisasi oleh aparat penegak hukum.
IPW berharap Menkopolhukam dapat menempatkan pada posisinya prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum bukan Negara Hukum seolah-olah.