SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, jawaban secara umum atas pertanyaan Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Banten dalam Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Gubernur Atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 adalah karena kondisi pandemi Covid-19.

Hal itu diungkap Gubernur dalam Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, beberapa hari lalu.

"Jawabannya cuma satu (1), karena Covid-19. Bukan karena prosedural, tapi karena kondisi Covid-19," ungkap Gubernur.

Dikatakan, meskipun dalam masa pandemi Covid-19, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah khususnya PKB dan BBNKB terus dilakukan melalui kegiatan intensifikasi pajak daerah antara lain dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 dan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah Dan Penghapusan Tarif Progresif.

"Hal ini ditujukan untuk menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap dalam kondisi baik dan selanjutnya akan meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat. Kemudian memberikan kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan melalui e-samsat dalam kanal pembayaran, dengan cukup menunjukkan STNK asli tanpa harus menunjukan KTP, kemudahan ini se-Indonesia untuk pertama kali baru diterapkan di Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten," jelas Gubernur.

Lebih lanjut Wahidin menjelaskan, untuk masa yang akan datang saya akan melakukan upaya-upaya lebih maksimal melalui pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia dan kinerja Perangkat Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan pada sektor lainnya diluar pajak daerah termasuk peningkatan kinerja BUMD, dan melakukan kerjasama pemerintah dengan badan usaha atau melalui public private partnership, serta membuat kajian secara cermat dan akurat tentang potensi daerah yang digunakan sebagai landasan perencanaan serta untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.

Baca Juga: