JAKARTA - GubernurDKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah tempat tinggal hingga 4 lantai. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Pada Ayat 1 Bab 1 dalam Pergub itu tertulis Rumah Tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai untuk satu kepala kepala keluarga.

Selain itu di pasal 113 juga tertulis aturan lebih rinci, yakni penentuan batas maksimal jumlah lantai dari suatu bangunan rumah tapak atau rumah flat.

"Kegiatan Rumah Tapak dan Rumah Flat diberikan Ketinggian Bangunan paling banyak 4 lantai," tulis pasal 113 di Pergub tersebut dikutip Rabu (28/9).

Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menyarankan agar bangunan tempat tinggal atau rumah susun berlantai empat di ibu kota harus menerapkan konsep ramah lingkungan untuk memastikan pembangunan berkelanjutan.

"Kami berharap mereka menjadi green building," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Rabu.

Kuswanto menekankan, pembangunan perumahan di Jakarta, termasuk yang berlantai empat, harus mengurangi penggunaan air tanah, alih-alih memanfaatkan energi matahari dan menanam lebih banyak pohon.

"Meskipun sekarang (pengembangan) gedung-gedung bertingkat (berorientasi), tetap (perlu) berpegang pada bangunan (konsep) yang ramah lingkungan," jelasnya.

Baca Juga: