Gibran mengakui dia belum terlalu lama terjun ke dunia politik, sehingga dia merasa masih harus banyak belajar.

SURAKARTA - Putra pertama Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabumingmengakui dirinya tidak memenuhi persyaratan usiauntuk menjadi bakal calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Di Kota Surakarta, Jumat (5/5), Gibran pun mengatakan hal itu guna menanggapi isu terkait rencana dirinya akan mendampingi Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Umur (saya) belum cukup," kata Gibran.

Dia menambahkanhal ituhanya merupakan rumor, sehingga tidak perlu ditanggapi secaraberlebihan.

"Kan rumor, saya sudah jawab kalau umur belum cukup," imbuhnya.

Selain itu, Gibranpun mengakui dia belum terlalu lama terjun ke dunia politik, sehingga dia merasa masih harus banyak belajar.

"Ilmunya belum cukup. Saya masih perlu banyak belajar. Baru dua tahun (jadi Wali Kota Surakarta)," katanya.

Selain itu, menurut dia, menjadi presiden maupun wakil presiden bukan merupakan tugas yang ringan.

"Itu tugas berat lho, jangan dibayangkan (mudah)," katanya.

Sebelumnya, dalam momentum Idul Fitri 1444 H lalu,Prabowo Subiantoberkunjung ke kediaman Presiden Joko Widodo di Surakarta. Pada kesempatan tersebut, Gibran turutmenyambut Prabowo yang datang dengan putranya,Didit Hediprasetyo.

Meski demikian, keduanya sepakat menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak membahas terkait politik.

Presiden Jokowi pun telah menepis usul sejumlah kalangan yang mengajukan putranya untuk mendampingi Prabowopada Pilpres 2024.

Jokowi mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa Gibranbelum realistis untuk masuk bursa Pilpres 2024.

"Pertama, umur. Kedua, baru dua tahun jadi wali kota; yang logis sajalah," kata Jokowi.


Untuk diketahui, pendaftaran bakal capresdan cawapres dijadwalkanpada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capresdan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga: