Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI menegaskan utang grup Texmaco mencapai Rp29 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Satgas BLBI menyita aset jaminan Grup Texmaco dengan total luas 479,4 hekatre. Tanah sitaan tersebut berlokasi di lima daerah, yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang.

Dengan melakukan penyitaan aset, itu adalah bagian dari recovery sedikit saja recovery dari aset negara dengan jumlah utang Rp 29 triliun plus 80,5 juta dollar AS," kata Sri Mulyani

Sri Mulyani mengatakan bahwa penyitaan berjalan lantaran Satgas BLBI menilai bahwa tidak ada tanda itikad baik dari Texmaco untuk membayar utang kepada negara. Bahkan pihak Texmaco mengaku jumlah utangnya lebih rendah dari apa yang tercatat oleh Satgas BLBI.

"Dalam berbagai publikasi di media massa, bahkan pemiliknya mengatakan utang yang ke pemerintah hanya Rp8 triliun, padahal akta kesanggupannya sudah menyebutkan memiliki utang Rp29 triliun dan US$80,5 juta," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers perkembangan kasus BLBI, Kamis (23/12/2021).




Baca Juga: