Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia membentuk tim gabungan untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Kepala Divisi Humas Polri InspekturJenderal PolisiDedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, menjelaskanPolri menindaklanjuti permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadir Effendy kepada Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkansejumlah anak meninggal dunia.
"Tentunya Polri akan segera membentuk tim,"kata Dedi.
Menurut ia, dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sertaBadan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan,"katanya.
Jenderal polisi bintang dua itu menambahkanpengusutan kasus obat sirop tersebut dikomandoi oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal PolisiKrisno H.Siregar mengatahkanDittipidnarkoba dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada seluruh pelaku usaha serta masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat yang peredarannya dilarang oleh pemerintah.
"Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI,"kata Krisno.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah mengumumkan sebanyak 102 merek obat sirop yang dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.
Seluruh produk obat sirop tersebut terbukti secara klinis mengandung bahanpolyethylene glikolyang sebenarnya tidak berbahaya sebagai pelarut obat sirop selama penggunaannya berada pada ambang batas aman.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atauTolerable Daily Intake(TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Namun, kalau formula campurannya buruk,polyethylene glikolbisa memicu cemaran, sepertiEtilen Glikol(EG),Dietilen Glikol(DEG), danEtilen Glikol Butil Ether(EGBE).Polyethylene glikoladalah pelarut tambahan yang jarang dicatat dalam informasi produk obat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan KebudayaanMuhadjir Effendy meminta Polri mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirop dalam kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di Tanah Air.
Muhadjir Effendy mengatakan pengusutan perlu dilakukan karena berdasarkan data awal bahan baku obat sirop yang mengakibatkan ratusan anak Indonesia gagal ginjal akut diimpor dari sebuah negara yang justru tidak terkena kasus ini.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian dan kita telah mendapatkan masukan dari semua pihak. Tadi malam saya sudah telepon Pak Kapolri agar kasus gagal ginjal akut ini diusut dan ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," jelasnya.
Muhadjir menyebutkan ada tiga negara importir bahan obat sirop, yakni Indonesia dengan kasus terbanyak di atas 100 orang anak yang diperkirakan akan terus bertambah, negara Zambia di Afrika Selatan sebanyak 70 kasus, dan Nigeria di Afrika Barat berjumlah 25 kasus.
Pemerintah, kata Muhadjir, akan menelisik ke bagian yang paling hulu dari mulai asal bahan baku obat sirup itu, bagaimana proses masuk ke Indonesia, dan terdistribusi pabrik-pabrik farmasi mana serta macam-macam produk yang dihasilkan dari bahan tersebut.
Gerak Cepat, Polri Bentuk Tim Gabungan Usut Impor Bahan Obat Sirop
24 Oktober 2022, 04:32 WIB
Waktu Baca 3 menit