Geng sekolah jangan dibiarkan sebab berpotensi melakukan berbagai kekerasan. Tanggapan tersebut merespons adanya kasus perundungan oleh geng atau sekelompok siswa di SMA Binus Internasional School terhadap siswa lainnya.

JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan geng sekolah jangan dibiarkan sebab berpotensi melakukan berbagai kekerasan. Tanggapan tersebut merespons adanya kasus perundungan oleh geng atau sekelompok siswa di SMA Binus Internasional School terhadap siswa lainnya.

"Kami mendorong Dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah bersama Kemendikbudristek memikirkan cara dan terapi yang tepat untuk mencegah dan membubarkan geng-geng sekolah yang berpotensi melakukan berbagai kekerasan," ujar Retno, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (20/2).

Dia mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera turun tangan menangani kasus kekerasan peserta didik di Binus International School. Pihaknya mendorong Kemendikbudristek menegakan aturan sesuai ketentuan dalam Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

"FSGI mendorong anak korban mendapatkan pemulihan psikologi, harus dipenuhi pemda sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak," jelasnya.

Implementasi Aturan

Sebagai informasi, seorang siswa SMA di Binus International School diduga jadi korban bullying atau perundungan oleh geng sekolah hingga harus dirawat di rumah sakit. Adapun perundungan terjadi di warung dekat sekolah dan diduga perundungan oleh geng itu telah berlangsung bertahun-tahun.

Retno menilai, Binus International School belum mengimplementasikan Permendikbudristek 46/2023. Pasalnya, cakupan kekerasan yang dapat ditangani oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Sekolah di antaranya terjadi di luar sekolah tapi peserta didik yang terlibat merupakan siswa sekolah tersebut.

"Apalagi ini adalah geng sekolah yang melibatkan peserta didik di Binus International School. Seharusnya sekolah dapat mengindetifikasi munculnya geng ini dan mencegah geng ini berkembang dengan merekrut adik adik kelas melalui cara kekerasan," katanya.

Retno menyayangkan pernyataan sekolah yang terkesan cari aman dan lepas tangan dengan alasan peristiwa tersebut terjadi di luar sekolah. Padahal lokasi kejadian di sebuah warung yang letaknya di belakang sekolah dan yang terlibat seluruhnya peserta didik dari sekolah.

"FSGI mendorong anak korban mendapatkan pemulihan psikologi, harus dipenuhi pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait hak anak," terangnya.

Dosen Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menyebut, sekolah perlu membangun sistem pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan sesuai Permendikbudristek 46/2023. Walupun lokasi kejadian di luar sekolah, namun pelakunya berasal dari sekolah yang sama dan terhubung karena pertemanan di sekolah.

"Ada bentuk relasi yang perlu dievaluasi oleh sekolah, baik antara siswa satu angkatan maupun antara kakak kelas dengan adik kelasnya. Ada relasi kuasa yang perlu dimonitoring dan dievaluasi sekolah," ucapnya. ruf/S-2

Baca Juga: