Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan total kasus Covid-19 varian B.1.1.529 atau Omicron mencapai 254 kasus per Selasa (4/1).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan dari keseluruhan pasien terdapat dua gejala yang paling banyak ditemukan yaitu batuk dan pilek.

"Sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen)," tutur Nadia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).

Nadia menegaskan tingkat penularan Omicron jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Oleh karena itu, pemerintah menerapkan aturan wajib isolasi di rumah sakit bagi kasus probable dan konfirmasi varian Omicron.

Menurut Nadia aturan tersebut berlaku untuk semua baik yang bergejala maupun tidak. Hal itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). SE itu ditandatangani Menkes pada 30 Desember 2021.

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19," bunyi SE tersebut.

Sebagai informasi, pada 4 Januari Kemenkes menemukan 92 kasus baru Omicron. Sehingga totalnya menjadi 254 kasus.

Penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia mayoritas oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri. Total dari 254 kasus, 239 kasus di antaranya merupakan pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Baca Juga: