Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam penangkapannya tersebut tak terkait dengan proyek pemindahan ibu kota baru. Karenanya, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merupakan calon ibu kota baru Indonesia.
"Enggak ada kaitannya," kata Firli kepada wartawan, Kamis (13/1).
Firli menyebutkan ada 11 orang, yang didalamnya Abdul Gafur, ditangkap dalam operasi senyap tersebut. Dirinya belum merinci tangkap tangan tersebut terkait kasus apa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan akan penangkapan itu terkait dugaan suap dan gratifikasi. Diduga, OTT terkait dugaan ijon proyek.
"Atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ucap Ghufron terpisah.
Abdul Gafur sampai saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status para terperiksa, apakah naik menjadi tersangka atau tidak.
Ibu Kota Negara Baru
Mulanya, Penajam Paser Utara secara formal masuk dalam wilayah Kabupaten Paser. Namun, atas inisiatif dan prakarsa sejumlah masyarakat melalui tim yang bernama Tim Berhasil Wilayah Utara Menuju Kabupaten menjadikan wilayah ini kabupaten baru di Kalimantan Timur.
Bupati pertama di Penajam Paser Utara merupakan Yusran Aspar dengan Wakil Bupati Ihwan Datu Adam periode 2003-2008. Sekarang, kabupaten ini dipimpin oleh Bupati Abdul Gafur Mas'ud dan wakilnya Ir. H Hamdam. Mereka akan memimpin hingga tahun 2023.
Informasi terbaru, Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan disahkan pekan depan menjadi Undang-undang oleh DPR. Indonesia dipastikan akan memiliki ibu kota baru di Penajam Paser Utara.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Ibu Kota Negara G.Budisatrio Djiwandono mengatakan, pengesahan beleid ibu kota baru itu akan dilakukan pekan depan dengan sejumlah catatan yang telah dibahas di pansus.
"Kabarnya, infonya, minggu-minggu depan kalau bisa, kalau memungkinkan, akan disahkan di DPR. Tentunya dengan catatan-catatan," ujar Budisatrio dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN di Universitas Mulawarman, Selasa (11/1).