Satuan Tugas Penagihan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tengah membuat regulasi khusus yang akan menjadikan tugas Satgas lebih strategis lagi dalam bertindak menagih utang obligor dan debitur.

"Kami sekarang sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI," ujar Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo menyampaikan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (30/12).

Lanjutnya, Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam ini menyebutkan bahwa dengan kehadiran regulasi tersebut, kedepannya Satgas BLBI bukan hanya bisa bergerak untuk melalukan penindakan penyitaan tetapi juga bisa menarik barang yang sudah dijanjikan akan diberikan kepada negara tapi tak kunjung diserahkan.

"Termasuk kita akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," jelasnya.

Meski begitu, Sugeng belum menerangkan secara rinci bentuk aturan yang tengah digodok tersebut. Namun demikian, dia memastikan regulasi tersebut sudah berbentuk draf harmonisasi yang sudah hampir selesai dikerjakan.

Baca Juga: