Satpolairud Garut larang nelayan melaut karena gelombang tinggi
GARUT - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Garut melarang nelayan melaut karena ombak besar dan gelombang tinggi di sepanjang wilayah perairan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk saat ini gelombang pantai selatan khususnya Pantai Santolosangat tinggi dan arusnya deras. Aktivitas nelayan dan kunjungan wisata terhenti dan sepi," kata Plt Kepala Satpolairud Polres Garut Ipda Aep Saprudin saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, sejak beberapa hari lalu gelombang laut di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, maupun wilayah pantai lainnya di Kabupaten Garut cukup tinggi, yaitu sekitar 2,4 meter dengan kecepatan angin sekitar 15 knot.
Ia menyebutkan, angin kencang dan gelombang laut tinggi itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material masyarakat, meski begitu tetap waspada karena kondisi laut belum tenang."Situasi aman tidak ada korban material maupun jiwa," katanya.
Selama gelombang tinggi, kata dia, masyarakat yang ingin berwisata ke pantai untuk sementara ditunda dulu sampai kondisi dipastikan aman.
"Seluruh masyarakat yang mau beraktivitas atau berkunjung ke Pantai Santolo ditahan dulu karena gelombang laut sangat tinggi," katanya.
Ia menyampaikan, berdasarkan informasi gelombang laut yang tinggi itu diperkirakan akan kembali tenang pada 19 Oktober 2024, sehingga masyarakat nelayan bisa kembali melaut, begitu juga wisatawan bisa kembali berkunjung ke pantai.