Foto: Koran Jakarta/Wahyu AP
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk "Menelusuri Kembali Legitimasi Surat Paksa sebagai Instrumen Penagihan Utang: Sebuah Otoritarianisme Terselubung" di Hotel Morrissey Menteng, Jakarta pada Rabu (11/9). Kegiatan FGD ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update yang berfokus pada hukum penagihan piutang negara yang diselenggarakan pada tanggal 10, 11, 17, dan 18 September 2024 di Jakarta.
Turut hadir memperkaya diskusi dalam kegiatan FGD ini adalah narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, antara lain dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Djumikasih, S.H., M.H., Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi, S.H., M.H., peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Alfeus Jebabun, S.H., M.H., dan Ketua Indonesian Center for Tax Law Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Dr. Mahaarum, S.H., M.A., M.Phil.