Perusahaan mesin pencari ternama Google diketahui belum terdaftar sebagai perusahaan yang telah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Padahal, batas pendaftaran PSE Lingkup Privat telah berakhir, Rabu (20/7) kemarin.
Akan tetapi, dalam pantauan Koran Jakarta, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu belum terdaftar hingga hari ini, Kamis (21/7). Nama Google tidak ditemukan dalam Daftar PSE Asing yang tertera pada laman resmi pse.kominfo.go.id.
Berdasarkan pencarian dengan kata kunci 'Google', hasil pencarian justru menampilkan sejumlah penyedia permainan atau game dalam aplikasi Play Store.
Lain halnya apabila mengetik nama Facebook maka akan muncul sejumlah aplikasi yang didaftarkan oleh perusahaan Facebook Singapore, PTE, LTD, mencakup WhatsApp, Whatsapp.com, Instagram, Instagram.com, dan Facebook itu sendiri.
Belum jelas bagaimana nasib Google kedepannya. Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui akan menerapkan tiga tahapan sanksi terhadap aplikasi yang belum mendaftar sebelum akhirnya diblokir.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Abrijani, pada Selasa (19/7) menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran, sanksi denda sebelum memutuskan untuk memblokir perusahaan asing yang belum mendaftar PSE.
"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," kata Semuel.
Hingga berita ini ditulis pada Kamis (21/7) pukul 15.25 WIB, pengguna internet di Indonesia masih bisa mengakses laman Google.com dan belum ada tanda-tanda bahwa perusahaan yang berlokasi di California itu akan diblokir.
Sebagai informasi, kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta lokal dan asing ini termaktub dalam Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.