Karawang - Ribuan pekerja di Kabupaten Karawang, Jabar, kehilangan pekerjaannya akibat terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK menyusul habisnya masa kontrak kerjanya dan tidak diperpanjang oleh pihak perusahaan sepanjang Januari hingga Agustus 2024.
"Pada tahun ini, ada 2.242 pekerja yang habis masa kontrak kerjanya, kemudian tidak diperpanjang lagi oleh pihak perusahaan," kata Kabid Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Juaeni, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, sebanyak 2.242 pekerja itu di-PHK karena berakhirnya masa kerja berdasarkan perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja. Selain itu ada juga yang di-PHK karena pihak perusahaan melakukan efisiensi tenaga kerja.
Disebutkan bahwa alasan PHK karena berakhirnya masa kerja itu kebanyakan dialami para pekerja di sektor otomotif. Mereka rata-rata berusia 20-30 tahun.
Sedangkan PHK atas alasan efisiensi tenaga kerja banyak terjadi di sektor tekstil. Rata-rata pekerja yang di-PHK karena alasan efisiensi ini kebanyakan mereka yang berusia 45 tahun ke atas.
Selain alasan tersebut, ada juga pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, indisipliner, pensiun, sakit berkepanjangan dan lain-lain.
"Jika ditotal pekerja yang di PHK yang dilaporkan ke kami mulai dari Januari hingga Agustus 2024 ini, jumlahnya mencapai 2.242 pekerja," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Karawang, jumlah angkatan kerja di Karawang pada Agustus 2023 sebanyak 1,227 juta orang.
Jumlah itu dinyatakan mengalami kenaikan 31,44 ribu orang dibandingkan dengan Agustus 2022
Sedangkan untuk tingkat pengangguran terbuka pada Agustus 2023 tercatat sebesar 8,95 persen, atau turun sebesar 0,92 persen dibandingkan dengan Agustus 2022 yang sebesar 9,87 persen.
Gawat, Ribuan Pekerja di Karawang Terkena PHK pada Januari-Agustus 2024
24 Agustus 2024, 00:20 WIB
Waktu Baca 1 menit