Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berharap pemerintah terkait dapat segera menyusun sebuah regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila termasuk ideologi yang dianggap dapat melahirkan terorisme.

"BNPT memandang perlunya perangkat regulasi yang melarang penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan ideologi bangsa Pancasila baik ekstrim kanan dan kiri serta ekstrim lainnya," ujarnya.

Menurut Ahmad, sejauh ini Indonesia hanya memiliki regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti komunisme, marxisme, leninisme, melalui TAP MPRS XV Tahun 1996 dan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999.

"Selama ini regulasi yang mengatur tentang larangan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila hanya pada ekstrem kiri," ujarnya.

Hal inilah yang kemudian membuat polisi tidak bisa bertindak lebih lanjut untuk membasmi penyebaran ideologi-ideologi lain di Indonesia selain Pancasila.

"Polri memang tidak bisa bertindak karena belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi mereka," kata Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nurwakhid pada Kamis (2/6).

Kedepannya, BNPT berharap larangan penyebaran semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila termasuk ideologi yang dianggap dapat melahirkan terorisme, bisa segera diatur dalam sebuah regulasi resmi.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan tindak pidana terorisme yang berkaitan dengan ormas Khilafatul Muslimin.

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menuturkan pihaknya menilai Khilafatul Muslimin memiliki latar belakang dan juga kedekatan dengan sejumlah organisasi teroris seperti Negara Islam Indonesia (NII) yang menyuarakan pembentukan negara Islam Indonesia dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)

"Kita lihat nanti apakah ini akan mengarah ke tindak pidana terorisme atau tidak, nanti berdasarkan bukti-bukti yang akan kami kumpulkan ini," kata Aswin Siregar kepada wartawan, pada Rabu (1/6).

Baca Juga: