JAKARTA - Anggaran dana desa sebesar 468,86 triliun rupiah telah mengalir ke seluruh desa di Tanah Air. Angka tersebut merupakan jumlah yang cukup fantastis untuk mendukung kemajuan Indonesia, utamanya lewat prioritas pembangunan desa. Meski begitu, dana desa tersebut rawan penyelewengan tindak pidana korupsi.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/6). Menurut Yusharto, mengelola dana dengan anggaran tersebut tentunya harus memiliki tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran desa yang baik. Namun di samping itu, ketersediaan anggaran yang besar juga akan berimplikasi terhadap meningkatnya tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan data di level negara, Indonesia menduduki peringkat ke-5 indeks persepsi korupsi di Asia Tenggara," ujarnya.

Korupsi dana desa, lanjut Yusharto, menjadi kasus bidang anggaran di desa yang paling banyak dengan aktor utamanya adalah kepala desa. Korupsi tersebut diakibatkan karena berbagai faktor yang turut mewarnai proses dasar terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran di desa. Faktor-faktor tersebut seperti penggunaan spesimen rekening sebatas formalitas, cash on hand, mark up nilai barang dan jasa, fee dari pihak ketiga, laporan pertanggungjawaban, serta lain sebagainya.

"Tidak jarang kita temui, baik secara langsung di sekitar masyarakat di desa hingga melalui dunia maya, banyak berita kasus-kasus korupsi yang layaknya tidak baik untuk dibudayakan," ungkap Yusharto.

Karena itu dirinya berharap pembangunan Desa Anti Korupsi dapat diberikan perhatian lebih. Adanya program Desa Anti Korupsi yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan akan lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa. Sehingga pengelolaan keuangan dana desa memang benar-benar transparan dan akuntabel.

Sementara itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan, pada hari Selasa (7/6), telah digelar acara "Kick Off Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Desa Anti Korupsi Tahun Anggaran 2022". Kegiatan, "Kick Off Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan Desa Anti Korupsi Tahun Anggaran 2022," ini diinisiasi oleh KPK. Acara dipusatkan di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Ketua KPK Firli Bahuri, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan.

Baca Juga: