Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Indonesia Police Watch (IPW) untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke anggota DPR.

"Kita sudah sesuai jadwal memanggil IPW, dan yang datang bukan hanya Pak Sugeng (Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso) tapi dengan tim yang kuat, dengan lawyer-lawyer kakak-kakak kita yang senior," papar Ketua MKD DPR RI, Ketua MKD Aboe Bakar Al-Habsyi pada Kamis (25/8).

Dari keterangan Sugeng, Aboe menekankan tidak ada aliran dana ke anggota Parlemen dari Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Setelah kita klarifikasi ternyata itu cuma pertanyaan wartawan yang terus bertubi-tubi di tengah dia (Sugeng) membawa mobil," katanya.

Ia menjelaskan isu aliran dana itu berasal dari kesalahpahaman ketika Sugeng salah menjawab pertanyaan para wartawan yang bertubi-tubi.

"Akhirnya dia sampai salah dalam berbicara, yang intinya adalah tidak ada aliran dana dan lain sebagainya," tuturnya. Di sisi lain, Aboe mengungkapkan, Sugeng mengaku ada tiga orang yang menghubunginya ketika awal kasus kematian Brigadir J mencuat. Dua orang merupakan Komisi III DPR dan seorang dari pihak kepolisian.

"Tetapi dalam dialognya hal yang tidak menyangkut keuangan maupun pidana," ujarnya.

Adapun dari hasil klarifikasi dengan IPW dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Aboe menegaskan MKD tak akan melanjutkan proses pengungkapan dugaan keterlibatan anggota DPR terkait perkara Brigadir J.

Ia menilai pengakuan Sugeng telah cukup untuk membuktikan tidak adanya aliran dana seperti yang disangkakan.

"Sudah enggak ada apa-apa. Close," imbuhnya.

Selain IPW, sebelumnya MKD DPR RI turut mengundang Mahfud MD untuk memberikan klarifikasi soal dugaan anggota DPR yang dihubungi Sambo pasca tewasnya Brigadir J.

Namun, Mahfud justru enggan menyebut nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana karena belum mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan. Mahfud pun menjelaskan bahwa komunikasi dengan Sambo bukan merupakan tindak pidana.

Sebab Mahfud menerangkan Sambo dan beberapa orang yang terlibat sempat menghubungi berbagai pihak untuk mempengaruhi agar percaya pada konstruksi bahwa Brigadir J tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa, mungkin yang dihubungi ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa, yang penting tidak menggunakan jawabannya," ungkap dia.

Baca Juga: