Instruksi Gubernur itu muncul setelah sejumlah laporan menyebutkan bahwa kondisi udara DKI Jakarta menjadi yang terburuk di dunia.

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan memperluas lokasi pembatasan kendaraan melalui sistem ganjil-genap (gagen) untuk mengendalikan pencemaran udara di Jakarta. Perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap itu akan diuji coba mulai pekan depan.

Pemprov DKI Jakarta saat ini segera merampungkan rute ruas jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut. "Rutenya insya Allah awal pekan depan kami akan umumkan. Itu periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir Agustus," ujar Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (2/8).

Perluasan ganjil-genap merupakan satu dari sejumlah rencana aksi yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, yang diteken Anies, Kamis (1/8). Instruksi tersebut muncul setelah sejumlah laporan menyebutkan bahwa kondisi udara DKI Jakarta menjadi yang terburuk di dunia.

Saat ini sistem ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun. Selanjutnya, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Anies menjelaskan perluasan sistem ganjil-genap di Jakarta tak akan berlaku bagi kendaraan listrik. Masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik bebas untuk melewati jalur ganjil-genap. Anies menyebut penerapan sanksi bagi pelanggar perluasan sistem ganjil-genap akan diberlakukan mulai 1 September 2019.

Gunakan Solar Panel

Anies juga akan memperbanyak penghijauan dan penerapan solar panel untuk mencegah polusi. Anies meminta beberapa dinas melakukan penghijauan. Tanaman yang dikhususkan adalah tanaman yang memiliki daya serap polutan tinggi.

"Mengoptimalkan penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai pada tahun 2019 serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif," tulis Anies dalam Ingub-nya.

Selain soal penghijauan, Anies mengatur penerapan solar panel atau tenaga surya. Bangunan-bangunan pemerintah diminta memasang solar panel. "Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintahan daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah," kata Anies.

Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta diminta memasang instalasi solar panel di gedung sekolah, fasilitas olahraga/kepemudaan, fasilitas kesehatan, dan gedung milik pemerintah daerah. Pemasangan dimulai pada 2019 dan selesai pada 2022. Anies pun ingin gedung milik pribadi ikut memasang solar panel. Akan dibuat peraturan tentang insentif yang diberikan untuk gedung yang memasang solar panel.

"Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar menyusun ketentuan intensif atas permasalahan solar panel dan energi terbarukan lainnya dalam revisi peraturan gubernur tentang bangunan hijau," kata Anies.

pin/P-4

Baca Juga: