BOGOR - Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor di Kota Bogor pada Jumat (23/7) hingga Minggu (25/7), tujuannya untuk menurunkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen. Kebijakan ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor ini bukan yang pertama kali dilaksanakan di Kota Bogor, tapi sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pada Februari 2021.

"Kebijakan ganjil-genap pada Februari lalu, berhasil menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen. Harapan kami, pelaksanaan ganjil-genap saat ini juga bisa menurunkan mobilitas masyarakat sampai 50 persen," katanya di Kota Bogor, kemarin.

Dari pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor ini, kata dia, targetnya adalah berdampak menurunkan kasus positif di Kota Bogor yang meningkat tajam dalam tiga pekan sejak akhir Maret lalu. "Namun, dalam empat hari terakhir, kasus positif Covid-19, trennya sudah mulai menurun," katanya.

Menurut Susatyo, pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor selama tiga hari ini, Jumat hingga Minggu, jika hasilnya efektif maka akan dilanjutkan pada hari kerja. "Hasilnya akan dievaluasi, pada hari Minggu atau Senin besok," katanya.

Pada pelaksanaan ganjil-genap hari pertama, Jumat (23/7), menurut dia, petugas gabungan yang bertugas di 17 lokasi penyekatan, memutarbalikkan arah kendaraan bermotor yakni mobil sekitar 2.000 kendaraan dan sepeda motor sekitar 3.000 kendaraan.

Susatyo mengakui, agak sulit menurunkan mobilitas masyarakat secara signifikan di Kota Bogor, karena Kota Bogor secara geografis berada di tengah Kabupaten Bogor.

"Sehingga, Kota Bogor menjadi pelintasan mobilitas masyarakat di Kabupaten Bogor maupun dari daerah lainnya di luar Bogor," katanya.

Pola Diubah

Susatyo juga menyatakan, pada rapat koordinasi dan evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Senin (19/7) lalu, diputuskan, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor pada Jumat hingga Minggu, polanya diubah dari melarang hingga mengatur.

Menurut dia, penyekatan kendaraan bermotor yang diterapkan pada pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli lalu, polanya adalah melarang kendaraan bermotor pada sektor non-esensial.

Baca Juga: