JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK menyatakan permohonan Ganjar dan Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan menyatakan menolak seluruh permohonan mereka. "Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan. Apa pun keputusannya, kami sepakati untuk menerima. Kami terima," kata Ganjar ditemui usai sidang pembacaan putusan, di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Seperti dikutip dari Antara, putusan MK secara tidak langsung menguatkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka. Atas putusan tersebut, Ganjar pun mengucapkan selamat kepada pemenang. "Kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR (pekerjaan rumah) bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," tutur dia.

Mahfud pada kesempatan yang sama mengatakan proses hukum terkait hasil pemilu telah selesai di tangan hakim konstitusi. Ia menegaskan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh. "Oleh sebab itu, kami menerima, demi keadaban hukum," imbuh Mahfud.

Mahfud menambahkan, keputusan hakim sejatinya adalah untuk menyelesaikan sengketa. Suka atau tidak, keputusan hakim harus diikuti.

Hentikan Pro Kontra

Saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Mahfud berharap sidang putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari ini dapat menghentikan pro dan kontra atau persaingan politik yang ada.

"Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini mudah-mudahan menghentikan kontra-kontra politik," ujar Mahfud.

Meski begitu, dia enggan membahas mengenai legitimasi dan legalitas putusan tersebut. Ia pun menyarankan agar Indonesia berkonsentrasi memperbaiki diri dan membangun kembali kekompakan.

"Karena di berbagai belahan dunia, sekarang situasi geopolitik sedang menjadi masalah dan bisa saja berdampak pada kita," tuturnya.

Ketua MK periode 2008- 2013 ini meminta agar pemilu di masa yang akan datang harus diperbaiki.

Selain itu, Mahfud menuturkan penyelenggaraan pilkada juga dapat ditata agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan kecurangan-kecurangan. Diketahui, proses penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dimulai dalam dua hari lagi atau tepatnya 24 April 2024.

"Berarti ini harus ada kerja-kerja cepat untuk lakukan penataan-penataan, apakah itu peraturan, PKPU-nya atau apa, kita lihat nanti perkembangannya," pungkas Mahfud.

MK pada Senin membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Dua perkara tersebut diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: