“Perlunya kita bekerja dengan Interpol dan Kemenlu untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodasi kepentingan judi online dari Indonesia."

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan menggandeng Interpol dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk melacak sumber operasional situs judi online (daring).

"Perlunya kita bekerja dengan Interpol dan Kemenlu untuk bisa memfasilitasi agar server-server yang ada di luar sana bisa tidak mengakomodasi kepentingan judi online dari Indonesia," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto di Jakarta, Kamis (13/6).

Dengan bekerja sama dengan Interpol, Satgas Judi Online yang terbentuk nanti akan miliki daya jangkau yang luas dalam menelusuri pihak yang mengoperasikan situs judi online.

Hadi menjelaskan, penelusuran itu nantinya dilakukan dengan cara mencari tahu aliran dana dari rekening yang sering dilakukan untuk menampung uang judi online.

Sejauh ini, Menko Polhukam telah memblokir 5.000 rekening yang disinyalir aktif digunakan dalam aktivitas judi online.

Bermodalkan temuan tersebut dan bantuan Interpol, Hadi yakin satgas akan lebih mudah memberantas situs-situs judi online di Indonesia.

Untuk diketahui, saat ini Kemenko Polhukam tengah mempersiapkan satgas khusus untuk memberantas aktivitas judi online. Satgas tersebut akan berisikan beragam instansi penegak hukum dan badan-badan yang berkaitan dengan keuangan.

Hingga saat ini, pihak Kemenko Polhukam tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang akan dijadikan sebagai dasar hukum penugasan Satgas Judi Online.

Dua Tugas Utama

Hadi Tjahjanto menjelaskan Satgas Judi Online yang terbentuk akan mempunyai dua tugas utama. yakni di bidang penindakan dan pencegahan. "Untuk penindakan, tentu sasarannya terkait dengan akun-akun atau situs-situs judi online," kata Hadi.

Satgas tersebut akan terdiri atas lembaga penegak hukum yang memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka.

Selain itu, satgas tersebut juga akan dilengkapi dengan lembaga keuangan yang bertugas melacak aliran dana dari rekening yang aktif menampung uang judi online.

Dengan pelacakan tersebut, satgas akan mudah menemukan sumber yang mengendalikan situs judi online tersebut. Setelah itu, seluruh situs judi online yang aktif juga akan diblokir oleh pemerintah.

Dari sisi pencegahan, lanjut Hadi, pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat tentang bahaya judi online. "Tidak hanya itu, perkembangan apa yang akan dilakukan satgas nanti itu juga akan kami laporkan kepada masyarakat sudah sampai sejauh mana," kata Hadi.

Pada saat ini Hadi tinggal menunggu turunnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendidikan Judi Online sebagai dasar pembentukan satgas. "Insyaallah dalam minggu ini, rencana perpres sudah ditandatangani sebagai modal kita untuk bekerja," kata Hadi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan selalu membahas permasalahan judi online dalam rapat-rapat yang digelar selama beberapa tahun terakhir guna mengatasi tindakan hukum tersebut.

Baca Juga: