BEKASI - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menutup lokasi galian tanah merah tak berizin di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dimiliki pengusaha yang belum mengantongi Izin Usaha Penambangan (IUP), Jumat (17/7).
Penutupan tambang ilegal yang sudah berjalan enam tahun ini ditandai dengan pemasangan spanduk peringatan sekaligus pengumuman kepada masyarakat bahwa lokasi pertambangan ini belum mengantongi IUP sehingga aktivitas pekerja harus dihentikan.
Uu mengatakan pengusaha juga diwajibkan mengurus IUP terlebih dahulu dan meminta izin kepada masyarakat sekitar.Wagub bersama petugas juga menyita dua unit alat berat yang sedang beroperasi.
"Kami akan pidanakan karena ini sudah berlangsung lama dan sudah beberapa kali dikasih saran untuk membuat legalitas, tapi tidak (dituruti)," kata Wagub Uu.
Sebelum mengambil tindakan tegas, Pemprov Jabar bersama Pemkab Bekasi dan pemerintah desa setempat telah meminta pengusaha galian tanah merah tersebut untuk melengkapi perizinan.
"Dengan tidak ada IUP maka tidak ada jaminan aktivitas pertambangan aman bagi lingkungan dan tidak akan membahayakan masyarakat sekitar," katanya.
Uu menegaskan semua pengusaha tambang harus mengikuti aturan dan persyaratan yang berlaku dengan memperhatikan zona wilayah serta melaksanakan kewajiban reklamasi.
Rusak Lingkungan
Menurut dia, bencana akibat aktivitas pertambangan ilegal mungkin tidak akan muncul dalam waktu dekat, namun jika dibiarkan maka dampaknya akan dirasakan generasi selanjutnya.
"Mungkin masyarakat hari ini tidak akan kena dampak langsung. Tetapi setelah beberapa tahun kemudian ada anak cucu kita terkena dampak lingkungan seperti itu," sambungnya.
Uu meminta masyarakat proaktif melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui ada aktivitas pertambangan ilegal dan menjamin keselamatan pelapor.
Ketua BPD Kertarahayu Kecamatan Seru, Dedi menjelaskan aktivitas galian tanah merah di desanya sudah berlangsung sejak 2014. Selama enam tahun itu pula, pengusaha tidak pernah mengurus izin kepada pemda.
Wajar jika warga khawatir aktivitas ilegal tersebut akan membawa bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar, kata Dedi.
Warga juga menilai aktivitas ilegal tersebut mengganggu pengembangan pariwisata di Desa Kertarahayu. Sejak 2010, Kertarahayu ditetapkan sebagai Desa Wisata berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No 3 tahun 2010.
Saat ini warga secara swadaya sedang membangun jembatan warna-warni yang disebut dengan Sasak Mare. Selain itu warga juga sedang fokus mengembangkan wisata berenang di Muara Cikahuripan yang merupakan pertemuan antara Sungai Cigelam dan Sungai Cikarang. n Ant/P-5