Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan penetapan pajakpenghasilan (PPh) sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan bukan aturan baru.
Melalui akun Twitter resmi, DJP menjelaskan pengenaan pajak terhadap gaji karyawan telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tanpa menambah tambahan beban bagi wajib pajak.
"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP.
Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.
Hal ini mengacu pada diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan.
Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.
"Penambahan lapisan tarif ini memberikan keringanan bagi Wajib Pajak. Dengan adanya tarif baru, masyarakat di kelompok menengah bawah beban pajaknya akan lebih rendah," jelas DJP.
"Masyarakat yang berpenghasilan kecil dilindungi, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," sambungnya.
Dengan kata lain, perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-undang HPP disebut DJP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.
Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp 4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Selain itu, beleid ini juga menambah satu lapisan tarif baru yakni 35 persen untuk PKP di atas Rp 5 miliar setahun.
Simulasi PPh Orang Pribadi dengan Status Lajang.