JAKARTA - Gaji pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2023 setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2023 disetujui. Langkah ini diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Penyesuaiannya dilakukannanti di APBDP. Komponen UMP2023 sebesar4,9 juta kita masukkan sesuaidengan kontrak," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata saat dikonfirmasi, Sabtu.

Michael mengatakanpenyebab gaji PJLPmasih di bawahUMP 2023 dikarenakan APBD 2023 disusun pada Juni hingga Juli 2022 lalu. Sedangkan, kenaikan UMP 2023 selesai dilakukan pembahasan November 2022, sehingga gaji PJLP masih mengikuti UMP DKI tahun 2022 lalu.

"Sedangkan kenaikan UMP dikeluarkan melaluiPergub November 2022. Sebetulnya, kita dan teman-teman DPRD juga sepakat komponen yang dipakai masih 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP2023," ujar Michael.

Terkait hal itu, Michael menyebut sudah mengajukan usulanAPBD Perubahan 2023 tersebut kepada DPRD DKI Jakarta untuk dibahas. "Tentunya kan Pemprov DKI harus melakukan pembahasan perubahan ke DPRD. Eksekutif mengajukan kekurangannya seluruh hitungan UMP 4,9 juta. Dihitung jumlah kekurangannya. Nanti kita ajukan nambah di APBD Perubahan 2023," jelas Michael.

Lebih lanjut, Pemprov sudah melakukan antisipasi agar kasus gaji PJLP yang belum sesuai dengan UMP 2023 ini tidak akan terulang tahun 2024. "Untuk antisipasi tahun 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah membuat perhitungan kalau ada kenaikan UMP, basisnya dari 2023, berapa anggaran yang kita masukkan. Jadi, mudah-mudahan tahun 2024 tidak terulang," ucap Michael.

Diketahui, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP sebesar 4.901.798 Desember 2022. Sedangkan, untuk saat ini upah PJLP masih mengacu UMP 2022 dengan besaran 4.600.000.

Baca Juga: