JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri pada bulan Agustus 2020. Ini sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.  “Pembayaran gaji ke-13 direncanakan Agustus 2020,†katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (21/7).

Ia menjelaskan, anggaran yang disiapkan 28,5 triliun rupiah terdiri dari APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat 6,73 triliun dan pensiun ke-13 sebesar 7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD 13,89 triliun rupiah.

Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan, gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat Negara: eselon I, eselon II, dan setingkat. “Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang tidak masuk kategori tersebut,†ujarnya. Ant/G-1

Baca Juga: