JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidirmenjanjikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akan dibayar pada Agustus 2020 ini.

Chaidir mengatakan pencairan itu bakal dilakukan seratus persen tanpa adanya potongan. "Bulan Agustus ini selesai pokoknya. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek Bendera," kata Chaidir di Jakarta, Senin (10/8).

Terkait potensi kritik, Chaidir mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanat dari pemerintah pusat. "Orang itu kebijakan pusat, jadi ikuti perpres saja," kata dia.

Chaidir mengatakan pemerintah memastikan pembagian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covi-19.

"Penyebaran Covid-19 juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi khususnya berupa pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ketiga belas," yang tertulis dalam aturan tersebut.

Adapun, besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan bulan ini diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Sementara itu, bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) besaran gaji ketiga belas yang akan diterima meliputi 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Total anggaran yang disiapkan senilai 28,5 triliun rupiah yang sumber dananya terdiri atas APBN senilai 14,6 triliun rupiah dan APBD senilai 13,89 triliun rupiah. ant/P-5

Baca Juga: