JAKARTA - Negara anggota G20 menyepakati perlunya kerangka peraturan dan pengawasan aset kripto. Hal tersebut sebagai bagian dari pengelolaan risiko teknologi dan digitalisasi dengan semakin meluasnya penggunaan teknologi dan digitalisasi di sektor keuangan.

"Perkembangan aset kripto saat ini cukup pesat sehingga bila tidak dipantau secara baik, dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian," ungkap Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers 1st FMCBG di Jakarta, Jumat (18/2).

Di sisi lain, anggota G20 juga menekankan pentingnya melanjutkan kajian mengenai implikasi dari mata uang digital bank sentral (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.

Sementara dia menuturkan untuk mengoptimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi, G20 juga bersepakat melanjutkan implementasi G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payment System yang sudah dirumuskan pada waktu Presidensi Arab Saudi.

Kemudian pada Presidensi G20 di Italia, sudah disusun pula suatu peta jalan bagaimana digitalisasi sistem pembayaran dilakukan di banyak negara dan untuk semakin memperkuat kerja sama antarnegara dalam digitalisasi sistem pembayaran untuk pemulihan ekonomi dan memajukan transaksi secara mudah, cepat, dan murah.

"Untuk itu di G20 Indonesia kami akan mengimplementasikan berbagai peta jalan itu untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal," jelasnya.

Perry berharap digitalisasi sistem pembayaran tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan inklusi keuangan, khususnya untuk pengembangan transaksi perdagangan ritel dan mendukung usaha UMKM, khususnya kaum perempuan dan pemuda.

Ciptakan Kebijakan

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap bersinergi dengan lembaga lain yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BI, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto guna melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, beberapa waktu lalu, mengatakan aset kripto adalah sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah. Sebab, aset kripto dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat luas jika fungsinya jelas dan didukung oleh pemerintah.

"Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga termasuk BI, Kemenkeu dan OJK," katanya.

Baca Juga: