SEOUL - Polisi telah mencabut larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan pada G-Dragon, anggota grup K-pop BIGBANG atas dugaan penggunaan narkoba. Penyanyi itu dinyatakan negatif dalam tes narkoba ekstensif pada sampel rambut dan kukunya, minggu lalu.

Dikutip dari Yonhap, Badan Kepolisian Metropolitan Incheon memutuskan untuk tidak memperpanjang larangan perjalanan yang telah berakhir pada hari Sabtu (25/11), dan memberi tahu dia tentang keputusan tersebut, menurut pejabat kehakiman.

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, menteri kehakiman dapat memerintahkan tersangka yang sedang diselidiki untuk dilarang meninggalkan negara tersebut hingga satu bulan. Larangan perjalanan dapat diperpanjang jika ada permintaan dari penyelidik.

G-Dragon, yang bernama asli Kwon Ji-yong, diselidiki atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika pada 25 Oktober dan dilarang meninggalkan negara itu dua hari kemudian.

Pekan lalu, penyanyi tersebut dinyatakan negatif dalam analisis rinci narkotika pada sampel rambut dan kukunya yang dilakukan oleh Badan Forensik Nasional.

Baca Juga: