JAKARTA - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Pertamina dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan. Penandatanganan PKB ini dilaksanakan di Gedung Utama Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (6/4/2021) .

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati mengungkapkan PKB merupakan hubungan industrial yang terjadi dari pengusaha kepada pekerjanya. Ada beberapa alasan yang menjadikan PKB diperpanjang selama satu tahun.

"Perpanjangan PKB bisa terlaksana ini tidak seperti biasanya, seperti kondisi perusahaan yang penuh tantangan, ada juga masalah kepengurusan FSPPB. Perpanjangan maksimum satu tahun dan kita tentu berharap nantinya bisa segera dilakukan pembahasan sehingga akan ada nanti PKB yang selanjutnya," ujarnya.

Presiden FSPPB Arie Gumilar menyampaikan, PKB Periode 2019 - 2021 akan berakhir pada 14 April mendatang, namun karena lain hal PKB ini diperpanjang maksimal satu tahun.

"Sebagaimana yang diatur undang-undang bahwa dalam hubungan industrial ada sebuah perjanjian kerja yang disepakati para pihak didalamnya mengikat norma-norma pengaturan hak dan kewajiban para pihak. Seyogyanya PKB 2019-2021 berakhir pada tanggal 14 April 2021, namun melihat situasi dan kondisi saat ini di mana perusahaan sedang dihadapkan restrukturasi organisasi dan juga kondisi pandemi COVID-19 yang belum berakhir, serta beberapa hal yang lain yang menjadikan kita pada akhirnya bersepakat bahwa PKB periode ini diperpanjang selama maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Arie.

Meski diperpanjang selama satu tahun, FSPPB segera merumuskan PKB selanjutnya dalam waktu dekat. Ia berharap perpanjangan ini semakin menunjukkan kepada khalayak bahwa hubungan industrial antara pekerja dengan Direksi Pertamina terjalin secara harmonis.

KaBid Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menambahkan langkah FSPPB dalam menandatangai Perpanjangan PKB adalah langkah strategis Organisasi dalam menjamin kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan bisnis perusahaan. Hal tersebut harus dapat dipisahkan dengan langkah-langkah litigasi yang sampai saat ini sedang diambil oleh FPSSB.

Baca Juga: