JAKARTA - Pembangunan lumbung pangan atau food estate harus memenuhi standar pertanian pangan berkelanjutan. Untuk itu, pemerintah semestinya harus menetapkan secara hukum daerah tersebut sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Gunawan, di Jakarta, Selasa (6/4), mengatakan selain penetapan status hukum, program pembangunan food estate juga semestinya memuat upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, pembudi daya ikan dan peternak sebagaimana diatur perundang-undangan.

"Penyelenggaraanya pun harus selaras dengan pelestarian lingkungan hidup," kata Gunawan.

Secara terpisah, Pakar Pertanian dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Jawa Timur, Surabaya, Ramdan Hidayat, mengatakan agar program food estate berjalan sesuai harapan, pemerintah perlu memperhatikan beberapa faktor kunci, yakni penanggung jawab program, nilai tambah, pemasaran dan keberpihakan yang berorientasi pada kedaulatan pangan.

"Pengelola dan penanggung jawab food estate harus jelas dengan menerapkan teknologi

revolusi industri 4.0 agar lebih efisien," kata Ramdan.

Produknya pun harus memiliki nilai tambah, agar bisa jadi komoditas ekspor. Begitu juga sistem pemasarannya harus mampu menjadi penggerak pasar dengan menciptakan pasar baru.

"Pengambil kebijakan pun harus mendukung terutama keputusan yang berorientasi kedaulatan pangan, bukan impor, sehingga programnya tidak terhambat oleh pemburu rente," katanya.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke salah satu lokasi food estate di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, mengatakan kedatangannya ke sana untuk memastikan program terlaksana dengan baik sesuai permintaan Presiden. n ers/SB/E-9

Baca Juga: