JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi saksi dalam persidangan etik dengan terperiksa APZ selaku penyidik KPK. Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, turut dihadiri dua pimpinan lain yaitu Nurul Ghufron dan Alexander Marwata serta Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dan pegawai dari Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak).

"Adapun materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik," kata Ali, di Jakarta, Kamis (3/9).

Ali menambahkan, untuk hasil dari persidangan etik akan disampaikan pada waktunya, ketika pembacaan putusan sidang oleh Dewas. Nantinya, juga dilakukan dalam persidangan secara terbuka.a

Periksa 13 Saksi

Sementara itu, Febri Diansyah mewakili Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK, menjelaskan terkait dengan perkembangan persidangan etik yang melibatkan rekan sejawatnya tersebut. Meski tidak merincikan secara gamblang, Febri mengatakan, pada persidangan ketiga hingga Kamis (3/9) ini, total dihadiri 13 saksi.

Mereka ialah tiga pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang PIPM, Direktur Penyelidikan, Plt. Juru Bicara Penindakan, Pegawai dari Dumas, Penyelidikan dan unit terkait. Febri menambahkan pihaknya telah mengajukan menghadirkan saksi ahli, namun ditolak Dewas KPK karena pelapor yang tidak disebutkan namanya merasa keberatan.

"Sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, kami telah mengajukan ahli dan saksi. Untuk ahli kami harap bisa menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negada dan Etika. Namun, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut. Tim Pendamping juga mengajukan saksi dari unsur Pimpinan KPK yaitu Nawawi Pomolango. Kami menyarankan agar pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lain agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan," kata Febri.

Febri menjelaskan, persidangan akan dilanjutkan pada 8 September 2020 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa APZ dan pemeriksaan terperiksa.

Untuk diketahui, APZ diduga melanggar etik atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tanpa koordinasi. Terperiksa APZ disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Febri menjelaskan peristiwa itu adalah pelaksanaan tugas pengaduan masyarakat (Dumas) untuk melakukan pengumpulan informasi serta koordinasi atau pendampingan terhadap Inspektorat Kemendikbud. Pelaksanaan tugas tim Dumas saat itu didasarkan surat tugas dan dipandang sesuai dengan tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

"Kami sangat memahami KPK perlu menjalankan fungsi trigger mechanism dan memberi dukungan pada APIP dalam menjalankan tugas pengawasan. Dumas sekaligus menjalankan tugas tersebut sebagaimana tertuang di Perjanjian Kerjasama dengan Kemendikbud yang sudah ada sejak 2017. Tim Dumas telah kembali ke kantor pada sekitar pukul 16.00 WIB, melakukan koordinasi internal hingga kembali ke kediaman masing-masing, saat itu sedang bulan Ramadhan sehingga tim kembali lebih awal ke rumah," jelas Febri. n ola/N-3

Baca Juga: