Presiden Joko Widodo telah melantik dan mengambil sumpah lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 pada 20 Desember 2019. Mereka adalah Firli Bahuri sebagai Ketua KPK serta Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua KPK.
Pelantikan mereka berdasarkan Keppres Nomor 112/P tanggal 28 Oktober dan Keppres Nomor 129/T/2019 tanggal 2 Desember tentang Pengangkatan Pimpinan KPK. Pada saat itu, Presiden Jokowi meminta para pimpinan KPK yang baru dilantik agar betul-betul fokus dan bertindak nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Caranya, terus memperkuat lembaga anti rasuah tersebut.
Untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan jajaran pimpinan KPK dalam meningkatkan pemberantasan korupsi ke depan, wartawan Koran Jakarta Yolanda Permata Putri Syahtanjung dan Muhammad Umar Fadloli berkesempatan mewawancarai Ketua KPK, Firli Bahuri, di Istana Negara dan Gedung KPK, Jakarta dalam beberapa kesempatan terpisah, baru-baru ini. Berikut petikan selengkapnya.
Bagaimana Anda melihat keadaan Indonesia saat ini dari segi tindak pidana korupsi?
Kami paham KPK ini besar dan merupakan garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Kalau dilihat luas wilayah Indonesia terdiri dari sekitar 17.400 pulau dengan 34 provinsi dari Sabang sampai Merauke serta ada 506 pemerintah daerah kabupaten/kota, rasanya memang sangat sulit untuk membersihkan negara Indonesia dari praktik-praktik korupsi.
Ada satu kalimat, 'kita bisa bersihkan kalau kita bersabar, kita bisa lakukan dan kita bisa melakukan apa saja apabila kita bersama'. Karena sesungguhnya tidak ada satu kelompok, satu individu yang bisa sukses karena sendiri. Saya selalu katakan no one can get success without others and there's no successfully person without another's. Inilah yang memanggil kami datang ke KPK karena kami ingin bersama-sama untuk memberantas korupsi.
Apa yang akan Anda lakukan ke depan?
Tentu kami berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019. UU itu memang memiliki apa yang harus ditindaklanjuti. Bersama rakyat memberantas korupsi yang dilakukan secara proporsional akuntabel, transparan, tetap menghormati hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan Indonesia yang sejahtera, yang memang dicita-citakan oleh kita semua. Mari kita bersatu bekerja membangun negeri membebaskan dari korupsi.
Apakah ada prioritas yang akan Anda lakukan sebagai Ketua KPK?
Kami langsung ke pemberantasan korupsi.
Fokus pada upaya penindakan atau pencegahan korupsi?
Tidak ada fokus-fokus begitu. Pada Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 sudah jelas tugas pokoknya ada enam. Jadi semua kami laksanakan.
Dalam jangka pendek apa yang akan dilakukan?
Ya dibangun KPK itu lebih baik.
Bagaimana menanggapi adanya keraguan publik atas kinerja pimpinan KPK periode 2019-2023?
Kami evaluasi saja. Yang kurang, diperbaiki. Yang lemah, diperkuat. Begitu saja, biasa saja. Kami bangun KPK lebih baik.
Bagaimana tanggapan mengenai perubahan UU KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019?
Paradigma UU Nomor 30 Tahun 2002 sudah berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada tugas pokok yang berubah, bahkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019, ada satu tugas pokok tambahan yaitu melakukan putusan pengadilan dan hakim yang telah memperoleh putusan tetap.
Lalu dari huruf 6A sampai 6E tidak ada yang berubah. Hanya format yang berubah. Dulu 6A (tentang) koordinasi sekarang pindah ke dalam 6C, dulu supervisi pindah kepada 6D. Pada UU KPK lama, 6E adalah melakukan monitoring terhadap tindak pidana korupsi lalu pindah 6B. Dulu juga UU lama yaitu pencegahan korupsi pindah ke 6A.
Jadi saya kira tugas pokok tidak ada yang berubah. Pimpinan KPK boleh saja berganti, tapi semangat kami untuk pemberantasan korupsi tidak akan pernah berakhir sampai kapan pun. Memang gampang untuk mengatakan akan memberantas korupsi di Indonesia, tetapi mari kita bersama-sama membersihkan negara kita dari praktik-praktik korupsi.
Bagaimana tanggapan Anda terkait tidak ada lagi kewenangan pimpinan KPK sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum dalam UU KPK baru?
Enggak ada, UU Nomor 19 Tahun 2019 mengatakan itu. Pimpinan KPK bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas, seluruh tugas pokok KPK itu pimpinan yang bertanggung jawab.
Apakah ada konsekuensi dari perubahan UU KPK baru ini?
Konsekuensi dari perubahan UU, dirasakan ada tugas pokok berat kami ke depan. Seperti dalam UU itu disetujui dan ditolak gugatan di MK, saya sudah berpikir karena saya harus hadapi. Yang pertama, kami harus membentuk Peraturan KPK atau Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang organisasi tata kerja KPK.
Ada enam tugas pokok, bisa saja ada lima atau enam deputi. Ada Sekretaris Jenderal (Sekjen), ada inspektorat, bisa saja tergantung dalam putusan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, itu yang pertama.
Kedua, amanat UU. Seluruh pegawai KPK, karena kami tahu dalam PP Nomor 63 Tahun 2005 yakni pegawai KPK itu ada tiga, pertama adalah pegawai tetap, kedua adalah pegawai negeri yang dipekerjakan, dan yang ketiga adalah pegawai tidak tetap. Amanat UU dikatakan bahwa pegawai KPK beralih status menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Teknisnya bagaimana?
Harus ada instrumen yang mengatur tentang peralihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Ini tidak perlu diragukan. Tinggal nanti bagaimana aturan tentang alih status, bukan pengangkatan. Kalau kami mengatakan ada pengangkatan maka ada konstruksi lain.
Dalam UU ASN dikatakan, yang diangkat pegawai negeri atau pegawai ASN maksimum berumur 35 tahun. Jadi bagi rekan-rekan yang berumur 36 tahun ke atas, jangan ada keraguan. Karena ini sifatnya peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN.
Ketiga, konsekuensinya adalah dulu saya pernah berada di Deputi penindakan KPK selama 1 tahun 2 bulan 14 hari. Pendapatan pegawai KPK memang tinggi, tetapi walaupun saya di Deputi penindakan, saya bekerja bagaimana memperjuangkan kesejahteraan anggota.
Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2018, saya tahu betul tentang gaji ke 13-14, itu kita buat Peraturan Pimpinan atau Peraturan Komisioner KPK. Sehingga dapat uang gaji 13 dan gaji 14. Sesungguhnya kalau sesuai dengan Peraturan Presiden, tidak masuk dalam situ. Artinya apa? ini juga bukti bahwa pemerintah sayang dan peduli dengan pegawai KPK.
Terakhir dari saya konsekuensi dari UU nomor 19 tahun 2019 tentu kami harus mengatur peraturan presiden ataupun instrumen lainnya yang mengatur tentang pendapatan take home pay pegawai KPK.
Tanggapan mengenai pegawai KPK banyak yang mundur?
Ini yang saya harus jelaskan. Pegawai KPK yang mengundurkan diri itu tidak ada kaitan dengan pengangkatan ASN. Waktu saya di Deputi, ada tiga orang yang mengundurkan diri. Alasanya, nikah, bekerja di instansi lain, mendapat pekerjaan lain. Sama dengan 12 ini. Jadi itu tidak ada kaitan dengan ASN.
Tidak berkaitan dengan pimpinan baru?
Enggak ada.
Bagaimana cara menyatukan pimpinan baru dengan pegawai KPK?
Dari dulu kami bersatu kok. Siapa yang mengatakan berpisah? Enggak ada kok.
Apa ada komitmen pimpinan KPK terhadap pengungkapan kasus teror beberapa penyidik KPK?
Anda tanya ke Kapolri, bukan tugas kami. Dari dulu kami dukung, sejak saya jadi Deputi kami minta untuk ungkap kok bahkan ada penyidik KPK dikirim untuk membantu. Anda tanya Kapolri.
Usai pelantikan, Anda sempat dipanggil Presiden Joko Widodo, bahas soal apa?
Beliau menyampaikan peta besar program nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional. Itu yang harus disampaikan. Hanya itu.
Ada pesan khusus dari Presiden Joko Widodo?
Enggak ada. Pesan khusus enggak ada. Beliau hanya menyampaikan bagaimana membangun bangsa ini, supaya mencapai tujuan nasional yaitu seluruh rakyat Indonesia terlindungi, terayomi. Indonesia yang sejahtera, Indonesia yang sehat, itu saja. Lalu, ekonomi tumbuh, iklim usaha meningkat.
Apa hubungannya sama KPK terkait pesan tersebut?
KPK itu ada andil dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Semua elemen, bukan hanya KPK, termasuk wartawan. Wartawan itu mempunyai andil dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Wartawan memberikan informasi yang tepat, benar, dan berguna. Wartawan memberikan kecerdasan, karena dia mentransfer ilmu pengetahuan, mentransfer informasi. Jadi, semua elemen ini mendukung dalam rangka tujuan negara terwujud.
Apa yang Anda sampaikan ke Presiden Joko Widodo?
Dengan Presiden Joko Widodo saya sampaikan, karena sebelumnya beliau menyampaikan tentang bagaimana membangun bangsa yang besar ini dan bagaimana meningkatkan kesejahteraan, bagaimana juga membuka lapangan pekerjaan. Satu kata kunci yang saya sampaikan, untuk meningkatkan kesejahteraan yang tidak lupa kesejahteraan pegawai KPK.
Ibaratnya naik pesawat, kalau gaji naik pasti tidak akan terjadi apa-apa. Tapi kalau gaji turun pasti terjadi kegoncangan. Saya sudah sampaikan semua kepada Presiden Joko Widodo.
Anda mundur dari Polri?
Saya mengabdikan diri saya untuk bangsa dan negara. Saya sudah tidak punya jabatan apapun di Polri. Terakhir jabatan saya Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, dan sudah diserahterimakan pada 19 Desember 2019 kepada Irjen Pol Agus Andrianto. Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai Komisioner KPK. Saya akan kerja.
Pesan untuk Pimpinan KPK terdahulu dan pegawai KPK?
Terima kasih saya sampaikan kepada para pimpinan sebelumnya dan seluruh pegawai sehingga KPK dapat melakukan tugas pokoknya dan berperan dalam memberantas korupsi. Saya dan empat pimpinan lain menyampaikan mohon dukungan, sumbangsih. Mari kita bekerja keras, bersatu. Bekerja membangun negeri, membebaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari praktik-praktik tindak pidana korupsi.
N-3