JAKARTA - Fasilitas kesehatan Polri berperan penting dalam melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Pelayannya haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi.
"Baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Rumah Sakit Bhayangkara, untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS sebaik-baiknya. Sesuai dengan peraturan serta berinovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi di era digital," kata Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri, Selasa (20/4).
Ghfuron memastikan pihaknya akan mendorong hal tersebut melalui kegiatan peningkatan kompetensi dan pemahaman fasilitas kesehatan milik Polri mengenai JKN-KIS. Di sisi lain, Ghufron berharap fasilitas kesehatan Polri juga berupaya meningkatkan mutu layanan.
"Peningkatan tersebut di antaranya mencakup pemenuhan sarana prasarana, ketersediaan tenaga medis, dan peningkatan kompetensi dokter fasilitas kesehatan," imbuhnya.
Ghufron menyampaikan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut juga mendorong adanya pemutakhiran data peserta Pegawai Negeri pada POLRI (PNPP) dan keluarganya sebagai peserta Program JKN-KIS. Pemutakhiran data tersebut dilakukan by name by address dengan mekanisme web service maupun pemadanan manual.
Dia menambahkan rekonsiliasi data yang mencakup data kepesertaan, data iuran, dan data kapitasi. Proses tersebut dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
"Ini berlaku di tingkat pusat dan dua kali dalam setahun di tingkat daerah," jelasnya.

Baca Juga: