JAKARTA - Pada Jumat (23/4), Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (FH UPVNJ) menggelar seminar internasional. Seminar yang dilaksanakan secara daring ini mengambil tema Law Enforcment in the Pandemic Covid-19 Era: Experience and Comparation in the Global Context.

Mengutip keterangan Humas UPVNJ, yang diterima Koran Jakarta, Minggu (25/4), seminar internasional virtual ini menampilkan beberapa narasumber. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, tampil sebagai keynote speaker.

Narasumber lainnya berasal dari dari dalam dan luar negeri, di antaranya Prof. Jaco Barkhuizen dari University of Limpopo, Popokwane, Afrika Selatan, Christopher Cason dari University of Washington, School of Law, Amerika Serikat, Dr. Diani Sadiawati, Dosen Fakultas Hukum, Indonesia dan Assoc. Prof. Dr. Hartini Saripan sebagai Dekan Fakultas Hukum UiTM, Malaysia.

"Sedangkan peserta berbagai perguruan tinggi di dalam negeri dan luar negeri serta lembaga tinggi negeri dan non pemerintah," kata Humas UPNVJ dalam keterangannya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, dalam paparannya mengulas soal perkembangan dan implementasi dari sistem hukum tata negara darurat di Indonesia. Jimly berharap di masa yang akan datang pemerintah memberikan respon yang cepat dalam menjawab tantangan dan kebutuhan regulasi di tengah situasi darurat seperti saat ini, saat muncul pandemi Covid-19.

"Harapan saya semoga di masa yang akan datang, pola perubahan terhadap konstitusi akan selalu mengedepankan rule of law dari pada hanya berlandasakan pada kekuatan politik semata," katanya.

Jimly menambahkan, kondisi darurat seperti saat ini dapat memberikan efek terhadap kualitas dan integritas demokrasi di Indonesia yang telah mengalami degradasi. Degradasi ini salah satunya disebabkan adanya praktik demokrasi di dalam konstitusi negara Indonesia yang sedikit banyak dipengaruhi oleh konfigurasi partai politik dan situasi perpolitikan nasional.

Di acara seminar yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPNVJ, Abdul Halim mengatakan, bahwa seminar internasional ini bertujuan untuk memberikan pemikiran di bidang hukum terkait dengan dampak dari covid-19. Diharapkan seminar ini bisa menghasilkan ide dan inovasi di bidang pembangunan hukum yang penting bagi upaya penguatan sistem hukum Indonesia dalam situasi darurat.

"Disamping itu forum ini juga menjadi wahana penguatan kolaborasi antara fakultas hukum dengan berbagai perguruan tinggi luar negeri dan dalam negeri, diantaranya bidang akademik, penelitian, sumberdaya manusia dan publikasi ilmiah," katanya.

Baca Juga: