JAKARTA - Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa geram betul dengan kebohongan komandan kompo terkait penyerangan Pos Ramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua oleh kelompok bersenjata yang menyebabkan 3 prajurit TNI AD gugur.

Pada akhir Januari lalu, Pos Koramil Distrik Gome yang ditempati Satgas Kodim YR 408/Sbh diserang oleh KSTP saat pergantian tugas jaga. Serda Rizal, Pratu Tuppal Baraza, dan Pratu Rahman meninggal dalam kejadian itu.

Tim Investigasi Kodam yang diturunkan untuk melakukan penyelidikan ternyata menemukan sejumlah kejanggalan pada krononogis penyerangan dan ada pembohongan oleh Komandan Kompi.

Andika membenarkan bahwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, tetapi ada peran Komandan Kompi yang tidak memperhitungkan dan menyepelekan tempat dimana para anggotanya bertugas sehingga mengakibatkan penyerangan ini terjadi.

"Ternyata hasilnya berbohong yang terjadi bukan yang dilaporkan dan yang terjadi sebenarnya ini disembunyikan oleh si Danki Komandan Batalyon," kata Andika dalam akun YouTube resminya yang dikutip, Sabtu (19/3).

Benar bahwa penyerangan memang dilakukan oleh kelompok bersenjata. Namun, ada peran dari komandan kompi di sana. Jenderal Andika tahu bahwa komandan tersebut tidak mempertimbangkan lokasi gelar pasukan pada saat itu. Sehingga, kemudian pasukannya menjadi target penyerangan.

"Jadi, ya betul yang melakukan tindak pidana pembunuhan adalah kelompok bersenjata. Tapi juga ada peran penggelaran oleh Komandan Kompi yang dalam hal ini sebagai komandan pos di tempat yang tidak diperhitungkan dan disepelekan," katanya.

"Karena kita di sini semuanya memikirkan dukungan kemudian bagaimana melindungi anggota, di sana hanya begini-begini saja rupanya. Maksudnya pertimbangan pendek sekali hanya soal 'oh kita dapat uang tambahan untuk pengamanan' di situ, dikorbankan semuanya," lanjut Andika.

"Jadi saya ingin ada proses hukum terhadap Danpos ini atau komandan kompi. Dituntaskan supaya menjadi pembelajaran juga," tutupnya.

Dengan terbuktinya memang ada kejanggalan yang disebabkan oleh kebohongan laporan Komandan Pos maka Komandan Pos akan diproses hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Panglima TNI memerintahkan Puspom TNI bersama Puspom TNI AD untuk segera melakukan tindak lanjut.

Baca Juga: