JAKARTA - Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengecam rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan melakukan penggusuran warga di sejumlah rukun tetangga di Kelurahan Bukit Duri, Jakarta Selatan.

"Fakta telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta pada 27 Januari 2017 lalu terkait penggusuran paksa. Seharusnya Pemprov DKI Jakarta tidak boleh melakukan penggusuran dulu," kata Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Tigor mengatakan Pemprov DKI tidak boleh melakukan penggusuran sebelum membuat standar operasional penggusuran yang melibatkan partisipasi masyarakat. Karena itu, rencana penggusuran di Bukit Duri harus dihentikan.

"Tindakan penghentian itu harus dilakukan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum kesekian kalinya lagi," ujarnya

Tigor mengatakan FAKTA mendapat kabar tiga RT di RW 12 Kelurahan Bukit Duri akan digusur pada Senin (10/7). Tiga RT yang akan digusur adalah RT 02, RT 03 dan RT 04.

Menurut catatan FAKTA, setiap tahun terjadi penggusuran terhadap ribuan kepala keluarga di Jakarta. Pada 2014, terdapat 26 kasus penggusuran yang mengorbankan 3.751 kepala keluarga atau 13.852 jiwa.

Pada 2015, terjadi 41 kasus penggusuran di lima wilayah kota administratif Jakarta dengan korban 5.805 keluarga keluarga atau 24.817 jiwa, sedangkan pada 2016 terdapat 24 kasus penggusuran yang mengorbankan sekitar 3.899 kepala keluarga atau 15.599 jiwa. "Semua penggusuran itu hingga saat ini tidak pernah mendapatkan penggantian atau perlindungan dari negara," tuturnya. Ant/P-5

Baca Juga: