EKONOMI Evaluasi Kebijakan Insentif 11 September 2024, 08:16 WIB Waktu Baca 1 menit Foto: ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO Pekerja mengoperasikan mesin bordir di UMKM Maharani Emboidery Handycraft, Malang, Jawa Timur, Selasa (10/9). Kementerian Keuangan mengevaluasi kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM sebesar 0,5 persen yang akan berakhir pada akhir 2024. Baca Juga: » Penjabat Gubernur Jatim Apresiasi Pembangunan Pondok Lansia Madiun » Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg #Kemenkeu #Pajak Penghasilan #UMKM