JAKARTA - Terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulana Saragih (EMS) dieksekusi ke Lapas Kelas II B Anak Wanita, Tangerang pada Selasa (26/3). Eni merupakan terpidana dalam kasus suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Putusan tersebut berkekuatan hukum di tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak terdakwa tidak mengajukan upaya hukum," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (28/3).

Eksekusi ini dilakukan setelah Eni dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda 200 juta rupiah dengan subsider dua bulan kurungan. Selain itu, Eni juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.

KPK memandang, kata Febri, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim pada perkara ini telah cukup proporsional. Selain itu, Eni juga telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan.

Sebelumnya pada Rabu (6/2), Eni dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa juga menuntut Politisi Golongan Karya (Golkar) tersebut untuk membayar pidana denda sejumlah 300 juta rupiah dengan subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan.

Terus Mencermati

Febri menjelaskan hingga saat ini KPK masih terus mencermati dugaan keterlibatan dan peran lain dalam kasus yang turut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham. Pada Jumat (1/3), Eni dijatuhi hukuman oleh majelis hakim karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Eni terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan Eni terbukti menerima suap 4,75 miliar rupiah dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Eni membantu Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Proyek tersebut akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Selanjutnya, Hakim menyatakan Eni terbukti menerima gratifikasi sebanyak 5,6 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Eni menerima uang itu karena telah memfasilitasi pertemuan antara pengusaha dan pejabat di sejumlah kementerian.

Eni juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar 5,087 miliar rupiah dan 40 ribu dollar Singapura dengan ketentuan bila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda terdakwa Eni akan disita dan dilelang. Apabila harta benda terdakwa Eni tidak mencukupi maka akan dipidana selama enam bulan.

ola/N-3

Baca Juga: